Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Perpajakan untuk Skema Gross Split Akan Terbit Bulan Ini

Kompas.com - 07/07/2017, 12:00 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk skema gross split, skema eksplorasi dan eksploitasi yang kini diadopsi pemerintah menggantikan skema cost recovery. PP ini ditargetkan terbt pada Juli ini. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penerbitan PP perpajakan gross split itu lantaran aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) berbasis gross split.

Selain itu, PP ini akan memperjelas aturan perpajakan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas berbasis gross split.

"Kami mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas," kata Arcandra dikutip dari laman resmi www.esdm.go.id, Jumat (7/7/2017). 

"Ada usul sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir sebanding dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery, yang ini mengatur gross split."

(Baca: Begini Memahami "Gross Split" Pengganti "Cost Recovery" Migas)

PP perpajakan skema gross split ini akan melengkapi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

PP Nomor 27 Tahun 2017 sendiri baru diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 lalu.  

PP Nomor 27 Tahun 2017 ini menegaskan, bahwa Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.

Sejumlah poin penting dalam PP perpajakan skema gross split ini yakni adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

"Sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas. Draf-nya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," ujar Arcandra.

(Baca: Pengusaha Migas Nilai Skema "Gross Split" Tidak Menarik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com