Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total 15 Blok Migas Indonesia "Diobral" Tahun Ini

Kompas.com - 07/07/2017, 18:42 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang 52 perwakilan perusahaan minyak dan gas (Migas) untuk menawarkan lelang 15 wilayah kerja (WK) migas, 10 konvensional dan lima non-konvensional.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan "obral" WK Migas itu karena lelang tahun lalu tak menghasilkan pemenang, meski banyak peminat.

"Tahun lalu pas lelang dibuka banyak yang berminat tapi pemenangnya tidak ada. Tahun ini kita buka lagi, kita lebih proaktif," kata Arcandra di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Kementerian ESDM telah melakukan analisis terkait kemungkinan masalah-masalah yang membuat WK migas tersebut laku di mata perusahaan migas.

"Apakah secara technical tidak bagus atau tidak punya prospek, atau kah secara komersial tidak begitu atraktif, atau apakah peraturan kita yang tidak mendukung sehingga blok tersebut tidak jadi dikelola oleh yang berminat," kata dia.

Menurut Arcandra, seluruh penawaran WK tersebut menggunakan skema bagi hasil migas (PSC) gross split.

Masalah gross split seputar perpajakan yang selama ini banyak dikeluhkan pun dipastikan akan selesai sebelum tandatangan kontrak PSC.

"Sekarang kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang perpajakan yang berkaitan dengan gross split yang kira-kira treatmentnya sama dengan PP Nomor 79/2010," kata dia.

Antara lain, 10 blok migas konvensional yang ditawarkan yakni Andaman I, Aceh Utara; Andaman II, Aceh Utara; Merak Lampung, Lampung; South Tuna, Natuna Timur; Tongkol, Natuna Timur; Pekawai, Kalimantan Timur; West Yamdena, Maluku; East Tanimbar, Maluku; Kasuri III, Papua Barat dan Memberamo, Papua Barat.

Sedangkan, lima blok migas nonkonvensional yang ditawarkan yakni blok shale gas Jambi I dan Jambi II serta blok gas metana batubara Raja, Bungamas dan West Air Komering.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com