MEDAN, KOMPAS.com - Kebijakan penyesuaian tarif kereta api ekonomi bersubsidi yang sedianya diberlakukan mulai 7 Juli 2017, dibatalkan PT Kereta Api Indonesia (persero).
Alasan pembatalan, untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis.
(Baca: Mulai 7 Juli, Tarif KA Ekonomi Bersubsidi Naik)
Dengan demikian, maka per tanggal 6 Juli 2017, kembali ke tarif lama sesuai Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
"Masyarakat yang telah melakukan transaksi pembelian tiket pada 24 Juni sampai 4 Juli 2017 di berbagai chanel resmi penjualan tiket, selisih biaya dapat diambil di stasiun- stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I SU, M Ilud Siregar, Sabtu (8/7/2017).
Bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket yang telah dibeli pada 24 Juni sampai 4 Juli 2017, dapat mengambil selisih bea antara tarif lama dan baru di stasiun pengembalian bea (refund) dengan menunjukkan bukti pembatalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.