Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, OJK Terbitkan Peraturan tentang Keuangan Berkelanjutan

Kompas.com - 12/07/2017, 13:14 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerapan keuangan berkelanjutan.

POJK itu akan berlaku untuk lembaga jasa keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik sebagai wujud implementasi dari roadmap keuangan kerkelanjutan.

"Sudah dalam tahap akhir. Saya kira dalam waktu dekat akan selesai. Saya kira satu bulan ini akan bisa diselesaikan. Tidak sampai akhir tahun," kata Muliaman di Denpasar, Bali, Rabu (12/7/2017).

POJK tersebut akan diterapkan secara bertahap untuk masing-masing LJK, emiten dan perusahaan publik, yang didasarkan pada perbedaan karakteristik dan jenis kompleksitas usaha.

"Disamping itu kami juga menilai kesiapan masing-masing LJK, emiten publik untuk menerapkan POJK ini," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, tujuan POJK itu antara lain, menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai.

Meningkatkan daya tahan dan daya saing LJK, emiten, dan perusahaan publik melalui pengelolaan resiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik.

"Caranya dengan mengembangkan mengembangkan produk dan atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan sehingga mampu berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan," ujar Muliaman.

Termasuk, mengurangi kesenjangan sosial dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati, mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam.

Serta mengembangkan produk dan atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com