Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Ingatkan Manfaat Fintech Bagai Dua Sisi Mata Pisau

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto mengatakan bahwa penerapan teknologi di sektor keuangan atau financial technology (fintech) tersebut akan mengubah pola transaksi ke depan.

"Di satu sisi, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan manfaat melalui peningkatan efisiensi serta perluasan cakupan layanan keuangan," kata Rahmat dalam seminar internasional “Navigating Financial Stability in an Evolving Global Economic System” di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/7/2017).

Meski demikian, di lain sisi, perkembangan fintech itu juga perlu diantisipasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerentanan yang tidak diharapkan di kemudian hari.

Di samping juga tetap perlunya upaya-upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah perkembangan ekonomi global yang terus berubah.

"Perlu ada masukan dari berbagai pihak, baik itu regulator, pelaku industri keuangan, dan akademisi, dari dalam maupun luar negeri. Seluruh pihak terkait bisa menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik," kata Rahmat.

Ia mencontohkan, misalnya di OJK, pengembangan masalah fintech dan inovasi lain di sektor keuangan menjadi dua hal yang saat ini mendapatkan perhatian lebih.

"Kami baru saja membuat dua unit direktorat baru terkait fintech dan inovasi keuangan. Inovasi itu menjadi paling penting dari OJK. Sebab, OJK harus menjadi penggerak pendorong dari inovasi dibidang teknologi keuangan digital atau fintech," tutup dia.

Diketahui, OJK juga telah mengeluarkan payung hukum untuk layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Peraturan tersebut mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh penyelenggara bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna, atau yang biasa disebut dengan peer to peer lending (P2P lending).

Penyedia jasa layanan pinjaman berbasis IT diberi kesempatan oleh OJK selama 6 bulan ke depan untuk melakukan registrasi keanggotaan ke OJK, dengan syarat di antaranya, penyelenggara wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan, serta menempatkan data center di dalam negeri.

Para pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut, sedangkan escrow account digunakan sebagai rekening bersama, di mana penerima pinjaman harus mengirimkan kembali dana yang mereka pinjam ke rekening tersebut, untuk kemudian disalurkan kepada para pemberi pinjaman.

Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK juga mengharuskan kepemilikan modal minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Setelah mengajukan perizinan, jumlah modal tersebut harus sudah naik hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Selain itu, guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman pun dibatasi maksimal Rp 2 miliar dengan mata uang rupiah.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/13/134900726/ojk-ingatkan-manfaat-fintech-bagai-dua-sisi-mata-pisau

Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke