Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Gadai Swasta Wajib Daftar dan Punya Izin Usaha

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya terus meminta kepada para pelaku usaha gadai swasta agar segera mendaftar dan juga memproses perizinan dari OJK.

Menurutnya, perizinan usaha gadai swasta diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Kalau ada yang mau langsung ajukan izin boleh, atau daftar dahulu juga boleh," ujar Firdaus saat konfrensi pers OJK di Gedung Menara Merdeka Jakarta, Senin (17/7/2017).

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengungkapkan, gadai swasta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum pengajuan izin usaha.

Berdasarkan pantauan OJK di Jabodetabek dan kota-kota lain, cukup banyak pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha. Dengan itu OJK akan terus melakukan sosialiasi terkait aturan tersebut dan juga pelatihan yang berkaitan dengan kegiatan usaha gadai.

"Kami juga telah melaksanakan sosialisasi, pelatihan cara menaksir seperti barang elektronik, kendaraan bermotor. Sosialisasi ini sudah dilakukan di Medan, Surabaya dan Semarang, dan akan kami terus lakukan," papar Edy.

Berdasarkan data OJK hingga pertengahan Juli 2017, baru terdapat tiga pelaku usaha pegadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda daftar dari OJK.

Tiga pelaku usaha yang mendapat izin usaha gadai swasta yakni, PT HBD Gadai Nusantara, PT Gadai Pinjam Nusantara, PT Sarana Gadai Prioritas.

Adapun pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda daftar dari OJK yakni, KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana.

Dari data tersebut OJK menilai, kesadaran pelaku gadai swasta masih rendah untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran ke OJK.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/17/155839526/ojk--gadai-swasta-wajib-daftar-dan-punya-izin-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke