Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Sanksi Bagi Tenaga Kerja Asing yang Langgar Aturan di Indonesia?

Yanti Nurhayati Ningsih, Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Menurut dia, memang belum ada sanksi tegas yang dilakukan jika terbukti si tenaga kerja asing bekerja tidak sesuai dengan jabatannya. Kemenakertrans hanya akan melakukan pembinaan untuk pelanggaran tersebut.

"Pembinaan ini agar pelanggaran itu tidak dilakukan lagi. Jadi harus bekerja sesuai dengan izinnya," kata Yanti, dalam Seminar Kebijakan dan Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

(Baca: Jumlah Tenaga Kerja Asing dari China di Indonesia Tertinggi Sejak 2012)

Kemudian, Kemenakertrans akan menindaklanjuti kembali jika sanksi tersebut tak diindahkan oleh tenaga kerja asing.

Selanjutnya, jika pelanggaran termasuk dalam tingkat berat, Kemenakertrans akan memberi rekomendasi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mendeportasi tenaga kerja asing tersebut.

Yanti menegaskan, tenaga kerja asing yang datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan termasuk tenaga kerja asing ilegal.

"Kalau seperti itu, tenaga kerja itu dikeluarkan dari lingkungan kerjanya dulu," kata Yanti.

Yanti belum bisa menjelaskan detail data pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh tenaga kerja asing. Ia juga tak menjelaskan secara spesifik jumlah tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.

"Pelanggaran itu biasanya bekerja tidak sesuai dengan jabatan. Tidak ada izin kerja dan lokasi kerja tidak ada," kata Yanti.

(Baca: Serikat Pekerja Persoalkan Keberadaan Tenaga Kerja Asing Tanpa Keahlian)

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/17/173032826/apa-sanksi-bagi-tenaga-kerja-asing-yang-langgar-aturan-di-indonesia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke