Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Apresiasi Semua Stakeholder Dalam Penerapan PM 26 Tahun 2017

Penerapan 3 hal pokok dalam PM 26 Tahun 2017 yaitu tarif batas atas dan bawah, kuota dan STNK, diberlakukan sepenuhnya mulai 1 Juli 2017.

Berdasarkan pemantauan penerapan 3 hal pokok tersebut dapat terlaksana tanpa menimbulkan gejolak.

Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (17/7/2017).

“Kita terus melakukan komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak terkait sejak diberlakukannya PM 26 tersebut. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung penerapan angkutan khusus atau online,” tegas Pudji melalui keterangan pers.

Penerapan tarif batas atas dan tarif bawah ditetapkan bersama pihak Kementerian Perhubungan dengan pihak-pihak terkait dengan menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

“Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban,” papar Pudji.

“Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat,” tambahnya.

Dijelaskan Pudji Hartanto, tarif yang diberlakukan dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali.

Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.000/km dan tarif batas bawahnya Rp. 3.500/km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp. 6.500/km dan tarif batas bawahnya adalah Rp. 3.700/km.

“Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone),” jelas Pudji.

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan namun penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Untuk lebih meningkatkan kepatuhan para operator angkutan online dan pengemudinya dalam memenuhi aturan yang tercantum dalam PM 26 Tahun 2017 tersebut, Dirjen menjelaskan penegakan hukum tetap dilakukan, namun penegakan tersebut lebih bersifat pemberian sanksi simpatik berupa peringatan belum sampai pada sanksi “tilang”.

Untuk itu Pudji Hartanto menghimbau agar para pemerintah daerah dan pihak Kepolisian untuk menindakalanjuti himkbauan Kemenhub.

“Pemberlakuan peraturan menteri ini memerlukan waktu penyesuaian sekitar 3 atau 6 bulan, nanti setelah setelah 6 bulan baru diterapkan penegakan hukum yang tegas,” jelas Puji.

Pudji menambahkan, Kemenhub ingin sebanyak mungkin pelaku angkutan sewa khusus yang berada di wilayah Jabodetabek mendaftarkan dirinya melalui sistem perizinan online yang baru-baru ini di-launching oleh BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek).

Dengan terdaftarnya pelaku angkutan sewa khusus berarti telah mendapatkan legitimasi dalam berusaha dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pudji juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan PM 26 Tahun 2017 tersebut dengan menurunkan tim monitoring.

Selain itu, masyarakat juga dapat memberikan pengaduan kepada Contact Center Kementerian Perhubungan pada nomor telpon 151 / 021-151 atau melalui email : info151@dephub.go.id. 

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/17/224221626/kemenhub-apresiasi-semua-stakeholder-dalam-penerapan-pm-26-tahun-2017

Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke