Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Para Pakar Terbelah Soal Perppu Akses Informasi Keuangan

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menilai, Perppu itu perlu didukung lantaran diyakini akan mengatasi kendala Ditjen Pajak menarik pajak.

Seperti diketahui, aturan ini memberikan kewenangan Ditjen Pajak mengakses data keuangan nasabah yang notabene wajib pajak.

"Saya yakin pimpinan akan menerima Perppu ini," ujar Hadi di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ia yakin kehadiran Perppu Nomer 1 Tahun 2017 itu akan membuat Ditjen Pajak lebih efektif dan efisien dalan bekerja.

Selama ini, Ditjen Pajak kerap kesulitan mencari informasi menyangkut transaksi keuangan perusahaan maupun individu.

Sementara itu Ekonom Aviliani yang mewakili Perbanas mempertanyakan jaminan kerahasiaan data nasabah yang diberikan bank kepada Ditjen Pajak.

Sebab menurutnya, nasabah pasti akan menyalahkan bank bila data itu bocor. Selain itu ia juga menilai perlu adanya kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab bila data nasabah bocor.

"Kalau ini disetujui, sistemnya harus jelas," kata dia.

Adapun bankir senior Arwin Rasyid mengkritik ketentuan pelaporan rekening oleh bank ke Ditjen Pajak.

Apalagi batasan pelaporan rekening yaitu Rp 1 miliar sebagai tindak lanjut Ia menyarankan agar ketentuan batas pelaporan rekening Rp 1 miliar ditunda. Sebab tutur ia, ketentuan itu dinilai membuat banyak nasabah tidak nyaman.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/18/172551226/para-pakar-terbelah-soal-perppu-akses-informasi-keuangan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke