Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ikut "Tax Amnesty", Kenapa Khawatir Rekening Diintip Ditjen Pajak?

Seperti diketahui, Perppu itu memberikan kewenangan langsung kepada Ditjen Pajak mengakses data keuangan nasabah tanpa perlu lagi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo justru mempertanyakan balik kekhawatiran itu. Seharusnya tutur ia, saat ikut tax amnesty lalu, wajib pajak sudah melaporkan seluruh hartanya.

"Kalau bapak diberikan pengampunan pajak, isilah (laporkan harta) yang sebenarnya. Kalau diisi benar, enggak akan terjadi ketakutan. Berarti waktu pengampunan ngisinya ecek-ecek itu. Mengapa anda takut?" kata Hadi saat rapat dengan Komisi XI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurut ia, bila seluruh harta sudah dilaporkan kepada negara melalui tax amnesty, maka wajib pajak tidak perlu khawatir apalagi ketakutan rekeningnya diakses oleh Ditjen Pajak.

Tax amnesty atau pengampunan pajak tutur ia, merupakan suatu pengakuan terhadap kesalahan perpajakan termasuk karena tidak mencantumkan seluruh harta di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

"Kalau wajib pajak isi yang sebenarnya, enggak ada artinya Perppu. Mengapa malah diributkan?" kata Hadi.

Menurut ia, Perppu itu perlu didukung lantaran diyakini akan mengatasi kendala Ditjen Pajak menarik pajak. Sebab selama ini, Ditjen Pajak kerap kesulitan mencari informasi menyangkut transaksi keuangan perusahaan maupun individu.

Kehadiran Perppu Nomor 1 Tahun 2017 itu diyakini akan membuat Ditjen Pajak lebih efektif dan efisien dalam bekerja. Diharapkan, penerimaan negara bisa naik seiring perbaikan kerja tersebut.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/18/213153026/ikut-tax-amnesty-kenapa-khawatir-rekening-diintip-ditjen-pajak-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke