Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bersengketa dengan Aqua, Saksi Mengaku Diminta Tak Jual Le Minerale

Dalam persidangan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua-terlapor 1) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP-terlapor 2) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale-pelapor), Agus mengaku pernah menolak permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Adapun penolakan Agus dituliskan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016. Dalam surat itu tertulis, "Saya menolak untuk tidak menjual AMDK dengan merek Le Minerale".

"Iya, itu benar tulisan saya. Saya menulis di depan orang Balina," kata Agus menjawab pertanyaan investigator, dalam persidangan yang diselenggarakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Agus yang juga pemilik Toko Vanny di Karawang mengaku menulis surat tersebut karena tidak boleh menjual produk AMDK lain, khususnya Le Minerale.

Menurut dia, permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale disampaikan oleh Kepala Pembelian PT Balina Agung Perkasa, Nur Samsu.

Agus mengaku, sudah diwanti-wanti untuk tidak menjual Le Minerale sejak produk tersebut keluar pada tahun 2015.

"Saya ingat waktu itu saya ambil 50 karton Le Minerale dan ditegur," kata Agus. "Ditegurnya, 'Ya kalau bisa enggak usah jual produk Le Minerale, soalnya (status) Bapak (Toko Vanny) kan SO (star outlet). Tolong deh kalau bisa Le Minerale jangan diorder lagi'," kata Agus lagi.

Saat menjual Le Minerale, status Toko Vanny SO dengan Aqua. Dengan kata lain, Toko Vanny mendapat harga yang lebih murah ketimbang wholesaler maupun ritel untuk menjual Aqua.

Selain Nur Samsu, Agus menyebut ada dua pihak lain yang melarangnya menjual Le Minerale. Yakni Suyono dan Pramono. Agus tak menjelaskan detail mengenai identitas Suyono.

Adapun Pramono, kata Agus, merupakan pihak dari PT Tirta Investama. Dia menceritakan, Suyono dan Pramono pernah mendatangi tokonya. Di hari lain, Nur Samsu juga pernah mendatangi tokonya bersama Pramono dan seorang supervisor.

"Saya dibilangin, 'Kalau masih mau jual Aqua, tolong jangan jual Le Minerale. Kalau tetap jual Le Minerale, status Bapak saya turunkan jadi wholesaler'," kata Agus.

Namun Agus tetap menjual Le Minerale dengan alasan untuk menjaga kelangsungan tokonya dan membayar gaji para karyawannya.

Status Toko Vanny Diturunkan.

Dari status SO menjadi wholesaler, pada bulan Mei 2016. Hingga kini, statusnya dengan Aqua masih wholesaler. Sejak statusnya didgradasi menjadi wholesaler, Agus mengaku tak pernah lagi mengambil produk Aqua dari PT Balina Agung Perkasa.

Namun, kata dia, Toko Vanny masih menjual Aqua yang dia ambil dari temannya. Masih dalam persidangan, Agus menceritakan dirinya tahu status Toko Vanny didegradasi dari customer service PT Balina Agung Perkasa wilayah Karawang.

"Saya setiap hari kan cek dan order dengan menelepon Balina. Tapi customer service bilang, 'Maaf Pak, (status) Bapak sudah turun jadi wholesaler'," kata Agus.

Agus mengaku tak pernah diberi surat pemberitahuan atau hitam di atas putih atas penurunan status menjadi wholesaler. Agus menduga, penurunan status ini disebabkan karena tokonya menjual produk Le Minerale.

Jawaban Pihak Aqua

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, kesaksian Agus nantinya akan dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak Aqua.

Dia memandang, kesaksian yang disampaikan Agus tak mewakili kesaksian seluruh saksi. Persidangan, lanjut dia, masih akan terus mencari dan membuktikan kebenarannya.

"Terutama nanti kan ada kesaksian dari pihak Aqua untuk memverifikasi seperti apa yang terjadi. Nah itu hal yang, kalau masalah surat pernyataan ini nanti kami lihat verifikasi (konfirmasi) dari pihak Aqua ketika dipanggil. Jadi ya kita tunggu persidangan-persidangan selanjutnya," kata Rikrik.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.

Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Wholesaler.

Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU.

Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/19/055524526/bersengketa-dengan-aqua-saksi-mengaku-diminta-tak-jual-le-minerale

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke