Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale

Dalam persidangan dugaan praktik monopoli yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (18/7/2017) kemarin, saksi yang dihadirkan investigator adalah Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Vanny, Karawang.

(Baca: Bersengketa dengan Aqua, Saksi Mengaku Diminta Tak Jual Le Minerale)

Dia mengaku dilarang menjual produk Le Minerale oleh distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa. Status Star Outlet (SO) yang diterimanya dari Aqua diturunkan menjadi wholesaler.

Terkait dengan hal itu, Rikrik mengatakan penurunan status Toko Vanny disebabkan karena kinerja yang tak optimal.

"Kalau dari data yang kami punya, dilihat dari target penjualannya. Dari situ terlihat bahwa sebetulnya performance Toko Vanny belum layak jadi SO," kata Rikrik, kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2017) malam.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Aqua, kinerja Toko Vanny berada di bawah standar SO. Namun demikian , pihak distributor selalu memberi harga murah atau setara SO kepada Toko Vanny. Meskipun, status Toko Vanny telah diturunkan statusnya menjadi wholesaler.

"Seharusnya dapat dipahami, bahwa kami enggak pernah bermaksud menzalimi. Buktinya Anda under performance, tapi tetap dikasih harga bagus sesuai standar SO," kata Rikrik.

Rikrik mengatakan, status Toko Vanny yang diturunkan dari SO menjadi wholesaler sejak Mei 2016. Dia menjelaskan, ada target penjualan galon air mineral dan AMDK tiap bulannya oleh Toko Vanny.

Tiap bulan, Toko Vanny harus dapat menjual 7.000-10.000 galon serta AMDK. Distributor menilai kinerja toko tersebut dari pemesanan tiap bulannya. Jika toko tersebut membeli kurang dari target penjualan, berarti kinerjanya tidak optimal.

"Nah tiba-tiba dalam konteks ini, tiba-tiba muncul somasi segala macam. Nah kan kita mesti tegakkan aturan," kata Rikrik.

Dilarang Jual Le Minerale

Dalam persidangan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua-terlapor 1) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP-terlapor 2) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale-pelapor), Agus mengaku pernah menolak permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Adapun penolakan Agus dituliskan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016. Dalam surat itu tertulis, "Saya menolak untuk tidak menjual AMDK dengan merek Le Minerale".

Menurut dia, Kepala Pembelian PT Balina Agung Perkasa Nur Samsu yang memintanya untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Agus mengaku, sudah diwanti-wanti untuk tidak menjual Le Minerale sejak produk tersebut keluar pada tahun 2015. Selain Nur Samsu, Agus menyebut ada dua pihak lain yang melarangnya menjual Le Minerale, yakni Suyono dan Pramono.

Agus tak menjelaskan detail mengenai identitas Suyono. Sedangkan Pramono, kata Agus, merupakan pihak dari PT Tirta Investama. Agus mengaku kerap diancam akan diturunkan statusnya dari SO menjadi wholesaler.

Namun, Agus tetap menjual Le Minerale dengan alasan untuk menjaga kelangsungan tokonya dan membayar gaji para karyawannya.

Pada akhirnya, sekitar bulan Mei 2016, statusnya diturunkan menjadi wholesaler. Hingga kini, statusnya dengan Aqua masih wholesaler. Sejak statusnya didgradasi menjadi wholesaler, Agus mengaku tak pernah lagi mengambil produk Aqua dari PT Balina Agung Perkasa.

Agus mengaku tak pernah diberi surat pemberitahuan atau hitam di atas putih atas penurunan status menjadi wholesaler.

Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016. Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Wholesaler. Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.

Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Dalam kasus ini, PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, yaitu pasal 15 ayat (3), pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/19/120704026/aqua-bantah-degradasi-status-toko-karena-jual-le-minerale

Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke