Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi VI DPR Setujui Suntikan Modal untuk KAI dan Djakarta Lloyd

"Ini juga (dengan) catatan penting," ujar Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno saat membacakan kesimpulan rapat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Beberapa catatan itu diantaranya BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) harus membuat laporan berkala dan melaporkannya kepada Komisi VI DPR dan wajib melakukan tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, khusus untuk PT KAI dilarang menggunakan dana PMN untuk membayar utang.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan suntikan dana kepada dua BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Rp 2 triliun dan PT Djakarta Lloyd senilai Rp 379,3 miliar.

Suntikan dana itu dimasukan ke Rancangan Anggaran dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 malalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) di APBN Perubahan 2017.

Rencananya PT KAI akan menggunakan suntikan dana tunai PMN Rp 2 triliun untuk membiayai proyek LRT Jabotabek. Sementara itu PMN non tunai Djakarta Lloyd Rp 379,3 miliar akan digunakan untuk memperbaiki ekuitasnya.

https://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/19/212338226/komisi-vi-dpr-setujui-suntikan-modal-untuk-kai-dan-djakarta-lloyd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke