Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan TW Dapat Kompensasi jika Pemrakarsa Jembatan Selat Sunda

Kompas.com - 24/08/2009, 21:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan Terbatas Bangungraha Sejahtera Mulia atau PT BSM, perusahaan terafiliasi dengan Artha Graha yang dimiliki Tommy Winata, dapat dinilai sebagai pemrakarsa proyek Jembatan Selat Sunda. Pasalnya, BSM telah melakukan pra-studi kelayakan Jembatan Selat Sunda, yang telah diusulkan ke pemerintah baru-baru ini.

Namun, usulan sebagai pemrakarsa proyek tersebut harus disampaikan secara resmi oleh dua Gubernur Provinsi Banten dan Provinsi Lampung, yang membawahi pembangunan proyek Jembatan Selat Sunda. Surat resmi kedua kepala daerah ditunggu pekan ini oleh Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Menurut Deputi Infrastruktur Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedi Priatna kepada Kompas, Senin (24/8) petang, apabila BSM dinyatakan sebagai pemrakarsa, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, proyek yang diprakarsai swasta karena feasibility study-nya dilakukan oleh swasta tersebut dan dapat dijadikan kerja sama pemerintah dan swasta (KPS), BSM bisa mengikuti tahap pelelangan.

"Apabila BSM ikut dalam pelelangan proyek Jembatan Selat Sunda yang diadakan pemerintah, maka BSM dapat nilai preferensi 10 persen atau biaya kompensasi yang disepakati pemerintah dan swasta sebagai pemrakarsa tersebut berdasarkan taksiran lembaga independen," kata Dedi.

Akan tetapi, tambah Dedi, BSM tidak bisa ditunjuk begitu saja, tetapi harus mengikuti seleksi. "Berdasarkan ketentuan, kita nantinya akan mengundang minimal tiga perusahaan untuk mengikuti prakualifikasi agar mendapatkan penawaran yang terbaik. Jika kurang dari tiga perusahaan yang ikut, lelang tetap dijalankan," lanjut Dedi.

Apabila dari minimal tiga perusahaan yang ikut, hanya dua yang memasukkan penawaran, panitia lelang akan tetap menilai. "Kalau ternyata hanya satu yang memasukkan penawaran, maka penunjukan akan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum," kata Dedi.

Dikatakan Dedi, apabila BSM ingin ditunjuk menjalankan proyek Jembatan Selat Sunda langsung tanpa melalui tahapan lelang, Presiden harus merevisi Perpres No 67 Tahun 2005 terlebih dulu mengingat Perpres tersebut mensyaratkan harus melalui tahapan lelang.

Seminar dulu

Lebih jauh, Dedi menyatakan, sebelum pelaksanaan proyek tersebut, Bappenas akan menggelar seminar dan workshop sampai akhir tahun ini untuk menentukan apakah proyek akan dikerjakan melalui pembentukan kerja sama pemerintah dan swasta atau dibiayai pemerintah 100 persen.

"Lalu, bagaimana teknologinya, bagaimana pendanaannya yang akan menghabiskan 10,6 miliar dollar AS atau setara Rp 100 triliun. Juga apakah akan dikelola oleh badan pengelola ekonomi khusus atau ditangani oleh Departemen Pekerjaan Umum (PU)," demikian Dedi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com