Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Penyelamatan Century Sesuai UU

Kompas.com - 25/11/2009, 05:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito menyatakan, penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam laporan audit BPK masih terdapat perbedaan terhadap interpretasi perundang-undang, baik UU maupun peraturan LPS dalam menangani Bank Century ini, padahal kita sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa.

Menurut dia setelah komite koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS maka sesuai UU LPS, maka penanganan satu-satunya adalah penyelamatan hingga bank tersebut sehat dengan penyertaan modal sementara (PMS).

"Semua sudah diatur dalam pasal 33 UU LPS bahwa penyelamatan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal sementara, dan LPS bersama manajemen baru berjuang agar sehat kembali dengan kemungkinan bank ini dapat dijual dengan harga optimal dan sampai lima tahun tidak terjual akan dilepas dengan harga maksimal," ujarnya.

Mengenai kemungkinan LPS melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa "LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik", Rudjito menjelaskan bahwa pasal tersebut memiliki tiga ayat yang saling terkait.

"BPK hanya mengutip satu ayat dalam pasal 6 sedangkan kami yang membuat peraturan itu dari awal membuat peraturan LPS dengan tiga ayat yang merupakan satu kesatuan," ujarnya.

Ayat 2 yang tidak disebutkan dalam audit berisi "perkiraan biaya  sesuai ayat 1 adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor kepada bank yang bersangkutan sampai  bank tersebut memenuhi peraturan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank."

Kemudian ayat 3 berisi "perhitungan perkiraan biaya penanganan yang dimaksud pada ayat 2 sebesar jumlah kekurangan kewajiban penyediaan modal minimum KPMM yg dtetapkan lembaga pengawas bank (LPB) dalam hal ini BI (Bank Indonesia) yang dapat ditambah dalam jumlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS."

Dengan penjelasan tersebut, Rudjito menambahkan seluruh perhitungan PMS yang di tempatkan dalam Bank Century merupakan satu kesatuan dalam rangka penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank hingga PMS mencapai sebesar Rp6,7 triliun yang pada dasarnya untuk menaikkan CAR minimum 8 persen.

Dalam pasal 33 dan 41 UU LPS No. 24 tahun 2004 juga diatur bahwa tambahan PMS digunakan untuk menaikkan modal disetor bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sebagai diatur dalam UU Perbankan, yang meliputi aspek permodalan, likuiditas, kualitas asset, rentabilitas, manajemen dan sensivitas terhadap risiko pasar.

Rudjito kemudian menambahkan mengenai kekayaan LPS dalam PMS yang saat ini berupa premi kepada LPS dari seluruh bank dan premi terkumpul ditambah modal dari pemerintah sebesar Rp4 triliun kekayaan negara, kemudian digandakan dalam bentuk penempatan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

"Jadi PMS yang masih merupakan kekayaan LPS sekarang berada dari SUN, SBI dan kekayaan produktif di Bank Century yang kini telah berganti menjadi Bank Mutiara," ujarnya.

Ia menyebutkan dana tersebut kembali ke LPS apabila ada investor yang akan membeli Bank Century dengan harga optimal, minimal hingga lima tahun mendatang akan dilepas dengan harga maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com