Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS: Penyelamatan Century Sesuai UU

Kompas.com - 25/11/2009, 05:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito menyatakan, penyelamatan Bank Century dengan mengucurkan dana sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam laporan audit BPK masih terdapat perbedaan terhadap interpretasi perundang-undang, baik UU maupun peraturan LPS dalam menangani Bank Century ini, padahal kita sudah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa.

Menurut dia setelah komite koordinasi menyerahkan Bank Century kepada LPS maka sesuai UU LPS, maka penanganan satu-satunya adalah penyelamatan hingga bank tersebut sehat dengan penyertaan modal sementara (PMS).

"Semua sudah diatur dalam pasal 33 UU LPS bahwa penyelamatan dilakukan dalam bentuk penyertaan modal sementara, dan LPS bersama manajemen baru berjuang agar sehat kembali dengan kemungkinan bank ini dapat dijual dengan harga optimal dan sampai lima tahun tidak terjual akan dilepas dengan harga maksimal," ujarnya.

Mengenai kemungkinan LPS melanggar ketentuan Peraturan LPS (PLPS) No.5/PLPS/2006 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa "LPS menghitung dan menetapkan perkiraan biaya penanganan bank gagal sistemik", Rudjito menjelaskan bahwa pasal tersebut memiliki tiga ayat yang saling terkait.

"BPK hanya mengutip satu ayat dalam pasal 6 sedangkan kami yang membuat peraturan itu dari awal membuat peraturan LPS dengan tiga ayat yang merupakan satu kesatuan," ujarnya.

Ayat 2 yang tidak disebutkan dalam audit berisi "perkiraan biaya  sesuai ayat 1 adalah jumlah perkiraan biaya untuk menambah modal disetor kepada bank yang bersangkutan sampai  bank tersebut memenuhi peraturan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank."

Kemudian ayat 3 berisi "perhitungan perkiraan biaya penanganan yang dimaksud pada ayat 2 sebesar jumlah kekurangan kewajiban penyediaan modal minimum KPMM yg dtetapkan lembaga pengawas bank (LPB) dalam hal ini BI (Bank Indonesia) yang dapat ditambah dalam jumlah tertentu yang dipandang perlu oleh LPS."

Dengan penjelasan tersebut, Rudjito menambahkan seluruh perhitungan PMS yang di tempatkan dalam Bank Century merupakan satu kesatuan dalam rangka penyelamatan untuk memenuhi tingkat kesehatan bank hingga PMS mencapai sebesar Rp6,7 triliun yang pada dasarnya untuk menaikkan CAR minimum 8 persen.

Dalam pasal 33 dan 41 UU LPS No. 24 tahun 2004 juga diatur bahwa tambahan PMS digunakan untuk menaikkan modal disetor bank sehingga bank memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sebagai diatur dalam UU Perbankan, yang meliputi aspek permodalan, likuiditas, kualitas asset, rentabilitas, manajemen dan sensivitas terhadap risiko pasar.

Rudjito kemudian menambahkan mengenai kekayaan LPS dalam PMS yang saat ini berupa premi kepada LPS dari seluruh bank dan premi terkumpul ditambah modal dari pemerintah sebesar Rp4 triliun kekayaan negara, kemudian digandakan dalam bentuk penempatan investasi dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

"Jadi PMS yang masih merupakan kekayaan LPS sekarang berada dari SUN, SBI dan kekayaan produktif di Bank Century yang kini telah berganti menjadi Bank Mutiara," ujarnya.

Ia menyebutkan dana tersebut kembali ke LPS apabila ada investor yang akan membeli Bank Century dengan harga optimal, minimal hingga lima tahun mendatang akan dilepas dengan harga maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com