Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Asuransi Harus Bayar Zakat?

Kompas.com - 07/09/2010, 08:39 WIB

Tanya: Apakah asuransi dan unit link harus dikeluarkan zakatnya tiap tahun? Bagaimana dengan asuransi jiwa? (Dini)

Jawab: Mengenai hitungan zakat asuransi adalah sama dengan ketika kita mau menghitung zakat bunga atau bagi hasil dari deposito, jika keuntungan deposito tersebut sifatnya adalah bunga maka tidak ada zakat terhadap bunga karena zakat tidak dipungut dari bunga yang hukumnya haram, tetapi jika keuntungan deposito tadi adalah bagi hasil berarti wajib zakat bila telah mencapai nisab.

Rasulullah salallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah tidak akan menerima sedekah (zakat) dari kekayaan hasil ghulul (tidak syah cara memperolehnya dengan berlaku curang atau khianat—termasuk praktik dengan bunga/riba)” (HR Muslim)

Nah, kembali ke asuransi, jika sifatnya adalah asuransi konvensional berarti tidak ada klaim zakat ketika diterima karena para ulama kontemporer mengharamkan transaksi asuransi konvensional, dan menetapkan haramnya seluruh jenis asuransi yang berjalan dengan sistem perdagangan, baik itu asuransi jiwa, barang, atau yang lainnya firman Allah azza wajalla: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara-cara yang batil, melainkan (hendaklah) dengan cara jual beli (perdagangan) yang kalian ridhai bersama.” (An-Nisa`: 29)

Tetapi, bilamana sifat asuransi tersebut syariah dan ketika klaim diterima jumlahnya setara atau lebih dengan nisab 85 gram emas berarti wajib baginya zakat 2,5 persen. Dan, jikalau kurang dari nisab maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com