Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Susu Formula Akan Dilarang

Kompas.com - 23/10/2010, 08:42 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Mulai 2011 Kementerian Kesehatan melarang penayangan iklan susu formula untuk anak usia di bawah satu tahun. Langkah ini sebagai upaya menekan angka kematian anak yang masih tinggi, yang salah satu penyebabnya adalah sangat rendahnya cakupan air susu ibu eksklusif.

Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih memaparkan hal itu di sela-sela pertemuan Strategic Alliance for Achieving MDG’s (Tujuan Pembangunan Milenium), Peringatan Dies Natalis ke-63 Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Jumat (22/10/2010) di Bandung.

”Cakupan ASI eksklusif masih rendah karena orangtua memilih memberikan susu formula. Untuk itu, semua iklan, baik di media cetak, elektronik, maupun luar ruang, akan dilarang,” ujarnya.

Melarang kerja

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga akan melarang kerja sama antara produsen susu formula dan tempat-tempat pelayanan kesehatan negeri dan swasta, termasuk rumah bersalin, dokter, dan bidan.

Pemberian susu formula bagi anak di bawah dua tahun hanya diizinkan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya jika ibu melahirkan bermasalah dengan pengadaan ASI. Pelarangan ini rencananya diberlakukan bersamaan dengan keluarnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur peningkatan air susu ibu (ASI) eksklusif dan pembatasan pemakaian susu formula pada 2011.

Menurut Endang, kampanye pemberian ASI eksklusif sangat vital dalam menekan angka kematian bayi di bawah lima tahun. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, ASI bisa menurunkan kematian hingga 17 persen pada kelahiran baru (neonatal) dan 12 persen pada anak di bawah lima tahun. Ia memaparkan, angka kematian bayi baru lahir secara nasional adalah 34 per 1.000 kelahiran hidup dan angka kematian anak di bawah lima tahun mencapai 44 anak per 1.000 kelahiran hidup. ”Baru sekitar 22 persen ibu melahirkan memberikan ASI eksklusif pada bayinya,” jelasnya.

Saat ini pemerintah terus menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang ASI, yang akan disahkan awal tahun depan.

Peraturan soal tembakau

Selain itu, Kemenkes juga sedang membahas RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan.

”PP tentang ASI kemungkinan besar akan lebih cepat disahkan dibandingkan PP tembakau yang pembahasannya cukup alot. Namun, keduanya diusahakan selesai tahun depan,” tegasnya.

Pembahasan RPP ASI relatif lebih lancar karena produsen-produsen susu formula mau bekerja sama mendukung aturan tersebut. Sementara pembahasan RPP tembakau terjebak berbagai kepentingan, terutama dari pihak produsen rokok yang tidak senang dengan aturan baru itu.

Dalam RPP tentang tembakau, Endang menyebutkan, pemerintah akan melarang semua iklan rokok umum tidak hanya di tempat publik, tetapi juga di media massa. Produsen rokok juga diminta memuat visualisasi bahaya merokok, seperti kanker, jantung, dan paru-paru di ruang yang lebih besar pada kemasan rokok untuk mengganti tulisan peringatan bahaya merokok yang saat ini terpampang dalam ukuran relatif kecil. (GRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

    Whats New
    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

    Whats New
    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

    Whats New
    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

    Whats New
    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

    Whats New
    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

    Whats New
    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

    Whats New
    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

    Whats New
    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

    Whats New
    BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

    Whats New
    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

    Whats New
    Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

    Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

    Whats New
    Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

    Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

    Earn Smart
    Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

    Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com