Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini Sanksi Citibank Dibahas BI

Kompas.com - 03/05/2011, 08:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi atas Citibank terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan kartu kredit dan layanan nasabah kelas premium. BI hanya memastikan, sanksi akan dijatuhkan.

"Belum, akan kami tentukan secepatnya setelah dibawa ke rapat dewan gubernur minggu ini," kata Deputi Gubernur BI Budi Rochadi menjawab wartawan di Jakarta, Senin (2/5/2011).

Sementara itu, Vice Chairman Citigroup Inc Lewis B Kaden, kemarin, berkunjung ke BI. "Pertemuan itu courtesy call (kunjungan kehormatan) biasa," tutur Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah. Halim menuturkan, dalam pertemuan itu Lewis menyatakan, Citibank tidak akan mengabaikan persoalan di Indonesia.

Lew Kaden dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Citibank setelah beberapa waktu terakhir ini mengalami dua persoalan terkait dengan meninggalnya seorang nasabah kartu kredit dan tindak pelanggaran oleh seorang mantan karyawan Citibank.

"Manajemen senior kami memperlakukan kedua persoalan tersebut dengan sangat serius," kata Kaden. "Kami melakukan segala upaya untuk mendukung proses hukum dan terus bersikap kooperatif demi kelancaran investigasi pihak yang berwajib."

Budi Rochadi lebih lanjut menyatakan, kasus di Citibank dinilai istimewa atau luar biasa sehingga perlu dibawa ke rapat Dewan Gubernur BI. Sebelumnya, BI menyatakan, Citibank bersalah dalam penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit. Citibank juga bersalah dalam prosedur layanan nasabah premium, yang berakibat pembobolan dana nasabah.

Ditanya soal kemungkinan sanksi awal berupa teguran tertulis terhadap Citibank karena melanggar aturan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, Budi menyatakan, sejauh ini belum akan dilakukan.

Terkait rencana perbaikan sistem layanan kartu kredit di Indonesia, BI meminta masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia. Namun, Budi memastikan, BI akan berhati-hati dalam menyusun aturan mengenai kartu kredit. "Misalnya, soal penagih utang, tidak bisa dilarang begitu saja karena mereka bisa berkontribusi terhadap perekonomian," kata Budi. (IDR/ONI)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com