Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Lamban Jatuhkan Vonis ke Citibank?

Kompas.com - 05/05/2011, 11:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lambannya sikap Bank Indonesia (BI) mengambil keputusan soal sanksi kepada Citibank menimbulkan tanda tanya. Wakil Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menduga telah terjadi lobi-lobi antara BI dan Citibank seputar isi sanksi tersebut.

Harry menduga, BI tampak bersikap hati-hati mengambil keputusan lantaran takut apabila sanksi tersebut menjadi senjata makan tuan bagi BI. "Kalau mereka salah menjatuhkan sanksi dan ada kelemahan, mereka (BI) bisa digugat balik dan kredibilitas bisa hancur," kata Harry kepada KONTAN, Rabu (4/5/2011).

Komisi XI DPR memberikan waktu satu bulan bagi BI untuk memberikan sanksi kepada Citibank sejak rapat dengar pendapat antara Komisi XI, BI, dan Citibank pada April 2011. "BI harus memberikan sanksi paling lambat Minggu tanggal 8 Mei 2011. Setidaknya, hari Jumat mereka sudah memutuskan sanksinya," kata Harry.

Apabila benar telah terjadi lobi-lobi, Harry tidak mempermasalahkan selama lobi tersebut tidak memengaruhi kebijakan BI. "Kalau bertemu silaturahim saja tidak masalah, tetapi yang membuat masalah itu kalau kebijakan BI terpengaruh," kata Harry.

Namun, sejatinya, BI sudah menyatakan Citibank bersalah pada kasus kematian Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. Sejauh ini, BI juga telah menemukan indikasi pelanggaran pada kasus pembobolan dana nasabah Citigold.

Perlu penjelasan

Pengamat kebijakan publik Yanuar Rizki juga menduga telah terjadi lobi-lobi dalam pengambilan keputusan BI. Yanuar menilai, bank sentral itu terlalu lama mengambil keputusan, padahal kesalahan Citibank tersebut telah terlihat secara jelas.

Sejauh ini, BI juga telah menemukan pelanggaran yang dilakukan bank asal Amerika Serikat itu. "Kasus ini kasatmata. Kalau BI terlalu lama, kredibilitas BI akan terus menurun," tutur Yanuar.

Menurut dia, BI harus menjelaskan kepada publik mengapa mereka lama mengambil keputusan. Tujuannya adalah untuk menjawab sorotan negatif masyarakat terhadap bank sentral. "Agar tidak ada kecurigaan kalau BI main mata, makanya BI menjelaskan kepada publik. Kalau perlu, BI melakukan gelar perkara," kata Yanuar kepada KONTAN.

Sebelumnya, Senin lalu, Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, sanksi terhadap Citibank akan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di BI.

Namun, seusai RDG, Selasa lalu, bank sentral itu tidak kunjung memberikan keterangan dan informasi seputar sanksi kepada Citibank. Bahkan, hingga kemarin, tidak ada keterangan sedikit pun dari BI soal sanksi tersebut. (Wahyu Satriani, Bernadette Christina M./Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com