JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR menyatakan Kementerian Keuangan dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Sebab, MNA dan pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) pengadaan pesawat MA-60 sebelum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR.
Menurut kronologi pengadaan pesawat MA-60, Kementerian Keuangan dan PT MNA menandatangani SLA pengadaan MA-60 pada 11 Juni 2010. Ketika itu, Badan Anggaran belum memberikan persetujuan. Badan Anggaran baru memberikan persetujuan pada 30 Agustus 2010 setelah melewati pembahasan pada 18-23 Agustus 2010 oleh Panitia Kerja SLA.
"Kementerian Keuangan dan MNA telah melanggar UU APBN karena sudah bertindak sebelum disetujui," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, PT MNA, Bappenas, PT Perusahaan Pengelola Aset, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN, Rabu (11/5/2011) malam.
Hal senada diungkapkan anggota DPR, Andy Rachmat. Dia berpendapat, tindakan yang mendahului persetujuan Badan Anggaran itu menambah pelanggaran Kementerian Keuangan dan MNA karena tidak membahas hal tersebut di Komisi XI DPR.
Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengutarakan, penganggaran dana SLA pada APBN 2010 telah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran. Sambil melampirkan hasil keputusan rapat kerja antara Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan, dia mengklaim telah sesuai dengan prosedur persetujuan anggaran.
Mengenai dana SLA dari Exim Bank of China, kata dia, tidak diterima oleh pemerintah. Dana sebesar 1,8 miliar renminbi itu langsung ditransfer Exim Bank of China ke rekening Xian Aircraft menggunakan withdrawn application. "Dengan aplikasi itu, pada neraca kita akan tercantum penerimaan pinjaman sekaligus penerusan pinjaman. Jadi dana tercatat in dan out," jelasnya. (Dani Prasetya/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.