Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelian Pesawat MA-60 Dinilai Melanggar UU

Kompas.com - 12/05/2011, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR menyatakan Kementerian Keuangan dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Sebab, MNA dan pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) pengadaan pesawat MA-60 sebelum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR.

Menurut kronologi pengadaan pesawat MA-60, Kementerian Keuangan dan PT MNA menandatangani SLA pengadaan MA-60 pada 11 Juni 2010. Ketika itu, Badan Anggaran belum memberikan persetujuan. Badan Anggaran baru memberikan persetujuan pada 30 Agustus 2010 setelah melewati pembahasan pada 18-23 Agustus 2010 oleh Panitia Kerja SLA.

"Kementerian Keuangan dan MNA telah melanggar UU APBN karena sudah bertindak sebelum disetujui," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, PT MNA, Bappenas, PT Perusahaan Pengelola Aset, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN, Rabu (11/5/2011) malam.

Hal senada diungkapkan anggota DPR, Andy Rachmat. Dia berpendapat, tindakan yang mendahului persetujuan Badan Anggaran itu menambah pelanggaran Kementerian Keuangan dan MNA karena tidak membahas hal tersebut di Komisi XI DPR.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengutarakan, penganggaran dana SLA pada APBN 2010 telah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran. Sambil melampirkan hasil keputusan rapat kerja antara Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan, dia mengklaim telah sesuai dengan prosedur persetujuan anggaran.

Mengenai dana SLA dari Exim Bank of China, kata dia, tidak diterima oleh pemerintah. Dana sebesar 1,8 miliar renminbi itu langsung ditransfer Exim Bank of China ke rekening Xian Aircraft menggunakan withdrawn application. "Dengan aplikasi itu, pada neraca kita akan tercantum penerimaan pinjaman sekaligus penerusan pinjaman. Jadi dana tercatat in dan out," jelasnya. (Dani Prasetya/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

    Whats New
    KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

    Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

    Whats New
    Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

    Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

    Whats New
    Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

    Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

    Whats New
    Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

    Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

    Whats New
    Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

    Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

    Whats New
    Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

    Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

    Whats New
    Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

    Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

    Whats New
    Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

    Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

    Whats New
    Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

    Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

    Whats New
    Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

    Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

    Whats New
    IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

    IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

    Whats New
    Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

    Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

    Whats New
    Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

    Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com