Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluarkan Zakat Tabungan

Kompas.com - 01/08/2011, 13:21 WIB

Tanya: Assalamualaikum, Pak Ustaz. Tabungan itu terkena wajib zakat tidak? Bila memang demikian, saya telah mengeluarkan zakat profesi, apakah saya juga wajib mengeluarkan zakat tabungan juga? (Salimah, Tangerang)

Jawab: Waalaikumsalam sobat Salimah. Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab dan berjalan satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5 persen dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya. Jika bentuk bagi hasilnya adalah bunga (bank konvensional), maka tidak dapat dikeluarkan zakat atas bunga tersebut karena dikategorikan oleh sebagian besar ulama sebagai dana haram.

Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah Dr. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410). Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain. Ulama sepakat bahwa harta haram tidak sah untuk dikeluarkan zakatnya.

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang tabungan atau deposito ini dikaitkan bila yang bersangkutan juga telah mengeluarkan zakat atas penghasilan atau profesi, terutama jika penghasilannya hanya dari profesi. Ada ulama yang mewajibkannya dan ada yang tidak. Bagi yang mewajibkan, maka atas simpanan yang dimiliki akan dikenakan zakat.

Menurut Dr. Syafi’i Antonio, untuk tahun pertama bila uang tersebut sebelum ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan berikutnya hanya atas bagi hasilnya. Untuk tahun berikutnya, dikenakan atas keseluruhan uang yang dimiliki. Adapun jika sebelumnya belum dizakati, maka zakat dihitung atas keseluruhannya.

Selama harta yang kita simpan dalam bentuk tabungan dan deposito masih memenuhi syarat nisab (setara dengan 85 gram emas), maka setiap tahunnya wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu alam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com