Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat untuk Fakir Miskin hingga Mualaf

Kompas.com - 05/08/2011, 17:12 WIB

Tanya: Sebaiknya kita berikan zakat kepada siapa? Terima kasih. (Bella Belandia - Bandung)

Jawab: Berdasarkan surat At-taubah: 60, Allah SWT telah menentukan golongan mana saja yang berhak menerima dana zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Fakir dan Miskin Golongan yang pertama dan kedua dalam Al-quran adalah fakir miskin. Berdasarkan kesepakatan ulama, fakir maupun miskin memiliki harta di bawah nisab zakat. Mereka tidak dapat mencukupi biaya dan kebutuhan hidup sehari-hari. Kebutuhan tersebut berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, pengobatan, pendidikan, dan lainnya, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak dan istri (Dr. Husain Syahatah). Penempatan fakir dan miskin sebagai golongan pertama yang berhak mendapatkan dana zakat membuktikan bahwa Islam peduli dalam penyelesaian masalah kemiskinan di masyarakat.

Amil (petugas zakat) Amil zakat adalah golongan ketiga yang disebutkan Allah SWT dalam golongan yang berhak menerima dana zakat. Zakat diberikan kepada amil zakat baik yang kaya maupun miskin. Zakat diberikan kepada mereka bukan karena kemiskinan tapi sebagai upah atas kerja dalam mengelola dan zakat. Berdasarkan perhitungan para ulama, amil zakat mendapatkan 1/8 persen atau 12,5 persen dari jumlah dana zakat. Jumlah ini adalah nilai maksimal yang diterima oleh amil zakat berdasarkan besar tugas yang diemban.

Mualaf Muallafah qulubuhum, begitulah tercantum dalam Al-quran. Ada dua jenis mualaf yang berhak menerima dana zakat, yaitu kafir dan muslim dengan ketentuan berikut:

Orang kafir yang diharapkan masuk Islam diberi zakat untuk mendorong mereka agar masuk Islam. Rasulullah SAW memberikan dana zakat kepada Sofwan Bin Umayyah pada saat ia masih kafir. Selain itu, dana zakat diberikan kepada orang yang dikhawatirkan kejelekan atau kejahatannya agar pemberian zakat dapat menghentikannya. Orang yang baru memeluk Islam juga berhak menerima dana zakat. Ini dilakukan untuk memperkuat keyakinannya terhadap Islam. Orang yang lemah Islamnya dan dikhawatirkan akan menjadi murtad juga berhak menerima dana zakat. Pemimpin atau tokoh masyarakat muslim yang masih mempunyai sahabat-sahabat orang kafir juga diperbolehkan menerima dana zakat.

Riqab (memerdekakan budak) Dana zakat dapat digunakan untuk menyelamatkan orang dari perbudakan. Walaupun perbudakan di Indonesia jauh berbeda dari perbudakan yang disebutkan oleh hukum syariat, dana zakat tetap dapat digunakan untuk membantu orang-orang yang diperbudak seperti untuk membebaskan tenaga kerja wanita yang disiksa di luar negeri. Budak dalam segi syariat adalah orang yang dijual dan dipegang kepemilikannya oleh majikan. Di dunia modern saat ini hal itu mungkin tidak terjadi. Namun, pada praktiknya perbudakan masih kerap terjadi di dunia. Oleh sebab itu, dana zakat dapat digunakan untuk hal ini.

Gharimin (orang yang berutang) Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai utang dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari utangnya.

Menurut Imam Malik, Syafii dan Ahmad, gharimin dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang berutang untuk kemaslahatan diri dan keluarganya. Ia berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Kedua, orang yang berutang untuk kemaslahatan umum, misalnya orang yang berutang untuk mendamaikan dua orang atau dua golongan yang bersengketa.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com