Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Zakat Fitrah, Zakat Apa Lagi?

Kompas.com - 05/08/2011, 21:44 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr.wb. Ada beberapa zakat yang saya tahu, di antaranya zakat mal, zakat profesi, dan lain-lain. Manakah yang wajib dikeluarkan, selain zakat fitrah? (Andri Widyanata - Tabalong, Kalsel)

Jawab: Zakat yang wajib dikeluarkan ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat harta atau zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan kepada seluruh umat Islam berdasarkan peraturan berikut:

"Rasulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (HR Bukhori Muslim)

Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal. Zakat profesi termasuk ke dalam zakat mal. Zakat mal adalah dana yang dikeluarkan atas harta yang telah dimiliki oleh seorang muslim.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal yakni harus menganut Islam, merdeka, berakal dan balig, serta sudah mencapai nisab. Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:

"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219).

Harta yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam telah menentukan nisab zakat pada harta seseorang.

Syarat nisab terdiri dari dua hal. Syarat pertama yaitu harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. Syarat kedua adalah harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

Dengan demikian, zakat fitrah dan zakat mal atau zakat profesi yang wajib dikeluarkan apabila sudah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.   (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com