Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pun Wajib Berzakat

Kompas.com - 07/08/2011, 17:14 WIB

Tanya: Asalamuallaikum Wr. Wb. Saya ingin mengetahui adakah zakat untuk perusahaan dan cara perhitungannya seperti apa? Terima kasih. Wasalamuallaikum Wr. Wb. (Niken - Jakarta)

Jawaban: Waalaikumsalam wr.wb. Ibu Niken yang dirahmati Allah, dalam Islam terdapat zakat perusahaan. Jika perusahaannya memproduksi barang, maka yang dibayar zakatnya adalah barang yang dijual. Apabila perusahaanya memberikan jasa, maka penghasilan dari jasa tersebut yang dihitung.

Zakat usaha atau zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan atau perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nisab dan haul.

Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas. Jika asumsi harga emas saat ini adalah Rp 450.000, maka nisab zakat perdagangan adalah Rp 38.250.000.

Zakat perdagangan ini dikeluarkan apabila telah berlangsung setahun. Penghitungan zakat pedagangan sebagai berikut:

(Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + laba + piutang Lancar – utang jatuh tempo atau kredit) x 2,5 persen.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com