Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Berzakat atas Mobil Bekas?

Kompas.com - 09/08/2011, 17:12 WIB

Tanya: Saya kemarin beli mobil bekas. Kata teman saya, wajib dikeluarkan zakatnya. Mohon konfirmasinya apa benar demikian? Kalau benar, berapa persen harus saya bayar dan kepada siapa diberikan? Terima kasih atas jawabannya. Wassalam. (Mazhar Khairat - Medan)

Jawab: Assalamualaikum. Bapak Mazhar, salah satu syarat harta yang wajib dizakatkan adalah berkembang dan berpotensi untuk berkembang. Dalam terminologi fiqh, menurut Syekh Yusuf Qardhawi, pengertian berkembang itu terdiri dari dua macam, yaitu yang konkret dan tidak konkret.

Yang konkret dengan cara dikembangkan, baik dengan investasi, diusahakan, dan diperdagangkan. Yang tidak konkret yaitu harta itu berpotensi untuk berkembang, baik yang berada di tangannya maupun yang berada di tangan orang lain, tetapi atas namanya.

Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib dizakati, kecuali menurut para ulama jika semua itu berlebihan dan di luar kebiasaan, maka dikeluarkan zakatnya. Semoga membantu.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com