Tanya: Setiap bulan saya terima gaji Rp 2,8 juta dan kadang dapat honor kegiatan rata-rata per bulan Rp 500.000. Setiap bulan saya sudah keluarkan zakatnya. Dari pendapatan tersebut saya bisa menabung di bank syariah. Pertanyaannya, apakah uang yang saya tabung dan sudah bersih tersebut masih harus saya keluarkan zakatnya per bulan? (Nuna - Sleman, Yogyakarta)
Tanya: Berapa jumlah tabungan yang sudah kena zakat? (Aminah - Jakarta)
Tanya: Assalamualaikum. Saya mau tanya soal zakat, saya punya tabungan tapi saya setiap tahun membayar zakat penghasilan. Yang saya tanyakan, apakah tabungan saya tersebut saya keluarkan zakatnya lagi atau cukup dari zakat penghasilan? Terima kasih, assalamualaikum wwb. (Azwan - Bandarlampung)
Jawab: Assalamualaikum, Ibu Nuna, Ibu Aminah, dan Bapak Azwan. Uang simpanan yang dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun dan besarnya nisab senilai 85 gr emas. Jika dianggap saat ini harga emas berada di angka Rp 473.000 per gram, maka nisab zakat berada di angka 85 x 473.000 = Rp 40.205.000.
Besar zakat yang harus dikeluarkan 2,5 persen. Cara penghitungan zakat simpanan tabungan sama dengan penghitungan zakat simpanan deposito. Besar zakat adalah 2,5 persen dari jumlah saldo akhir dikurangi bagi hasil atau bunga.
(Rumah Zakat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.