Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perihal Waktu dan Bentuk Bayar Fidiah

Kompas.com - 10/08/2011, 22:05 WIB

Tanya: Kapan sebaiknya membayar fidiah? Apakah boleh sekaligus berupa uang? (Pramono - Pasuruan)

Jawab: Assalamualaikum, Pak Pramono. Fidiah boleh dikeluarkan sekaligus dari awal bulan atau akhir bulan atau setiap hari yang ditinggalkannya. Boleh juga dengan membuat makanan, lalu mengundang atau dikirimkan kepada fakir miskin sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik radhiallahu ’anhu:

Dari Anas bin Malik, "Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka." Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni (2/207/16) dan disahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ (4/21).

Cara membayar fidiah adalah dengan memberikannya kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidiah untuk satu hari untuk satu miskin. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari, maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 miskin saja.

Adapun memberikan seluruh fidiah kepada satu miskin saja, maka sebagian fuqaha melarangnya karena tidak sesuai dengan nas-nas di atas, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Wallahu A’lam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com