Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonus dan Tunjangan Wajib Dizakati

Kompas.com - 11/08/2011, 23:28 WIB

Tanya: Apakah rezeki yang didapat di luar gaji, seperti insentif, tunjangan hari raya (THR), dan lainnya harus dikeluarkan zakat? Bagaimana kaitannya dengan haul? Trims (Nanda - Banda Aceh)

Jawab: Assalammualaikum. Ibu Nanda, karena THR ada kaitannya dengan penghasilan atau profesi, maka THR pun dikeluarkan zakatnya. Namun, untuk perhitungannya disatukan dengan penghasilan yang diperoleh.

Nisab zakat atau batas minimal penghasilan yang wajib dikeluarkan zakatnya setara dengan 653 kg beras. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat profesi adalah 653 x Rp 8.000 atau sama dengan Rp 5.224.000 per bulan.

Apabila jumlah penghasilan dan THR Ibu mencapai Rp 5.224.000, maka Ibu wajib berzakat. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan dan THR. Demikian penjelasannya, semoga dapat dimengerti.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com