Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapatkah Piutang Dianggap sebagai Zakat?

Kompas.com - 20/08/2011, 02:34 WIB

Tanya: Assalamualaikum, Pak Ustaz. Saya ingin bertanya, jika kita memberikan pinjaman (utang) kepada orang lain, lalu orang tersebut tidak mampu bayar karena kesulitan hidup, apakah bisa utang tersebut diniatkan sebagai zakat mal? Karena, mungkin orang tersebut termasuk orang yang terbelit utang (gharim). (Sriyono - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam. Bapak Sriyono, Allah berfirman, "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mualaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah, dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan." (Qs. At Taubah: 60)

Jika Bapak Sriyono berniat untuk menganggap lunas piutang tersebut dan mengganggapnya zakat, maka hal tersebut diperbolehkan selama yang bersangkutan memang benar-benar kesulitan secara ekonomi sehingga dapat dinyatakan sebagai mustahik.

Ada satu cara lagi yang dapat Bapak Sriyono pilih untuk membantu orang tersebut, yakni dengan pengelolaan dana zakat menjadi lebih produktif. Untuk hal ini, Bapak bisa bekerja sama dengan lembaga pengelola zakat, sehingga dana zakat Bapak bisa digunakan untuk membantu orang yang terlilit utang itu menjadi produktif. Bukan hal yang tak mungkin nantinya dia bisa membayar utang kepada Bapak, bahkan jika Allah mengizinkan bukan tak mungkin pula dia pun bisa menjadi muzakki (pembayar zakat).

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com