Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Suami-Istri Gabungkan Zakat?

Kompas.com - 20/08/2011, 03:41 WIB

Tanya: Asalamualaikum wr wb, Pak. Untuk zakat penghasilan apakah dihitung dari penghasilan pribadi atau digabung dengan penghasilan dari istri juga? Terima kasih. (Anto - Jakarta)

Tanya: Apabila suami dan istri sama-sama berpenghasilan, setelah penghasilan berdua digabung lalu dihitung zakatnya, kemudian zakat disalurkan kepada mustahik dengan cara pemotongan gaji istri, apakah itu bisa disebut sebagai zakat kami berdua sebagai suami-istri? Terima kasih. (Fafa - Solo)

Jawab: Waalaikumsalam wr wb. Bapak Anto dan Ibu Fafa yang dimuliakan Allah, berikut ini jawaban atas pertanyaan Bapak/Ibu melalui beberapa poin agar lebih memudahkan.

Karena zakat profesi dikenakan kepada hasil penghasilan suatu profesi setiap pribadi, maka sebaiknya masing-masing (istri/suami) menghitung zakatnya secara perorangan. Kalau setelah itu hasilnya dijumlahkan dan diberikan kepada salah seorang mustahik atau diserahkan ke lembaga amil zakat maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa istri atau suami dikenakan kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab setara 520 kg beras dari penghasilan per bulan. Taruh kata harga 1 kg beras Rp 5.000, maka nisab 520 kg beras sama dengan Rp 2.600.000. Andai penghasilan istri setiap bulan Rp 1 juta dan penghasilan suami Rp 3.000.000, maka istri belum dikenakan kewajiban zakat krn belum mencapai nisab, sedangkan suami sudah terkena kewajiban.

Selain itu, untuk menjaga kehati-hatian sebagaimana pendapat DR. Yusuf Al-Qaradhawi, zakat sebaiknya dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup per bulan dan utang jatuh tempo. Namun, kalau terlalu memberatkan karena penghasilan belum terlalu besar dan biaya kebutuhan hidup per bulan terlalu banyak, maka tidak apa-apa dihitung dari penghasilan bersih.

Contoh:
Istri memiliki penghasilan Rp 3.000.000/bulan dan selama 3 tahun (36 bulan) belum membayar zakat dan suami mempunyai pengasilan Rp 5.000.000/bulan dan baru setahun bekerja (12 bulan). Penghasilan mereka berdua sudah mencapai nisab (lebih dari Rp. 2.600.000). Maka zakat profesi mereka:
- Zakat yg dikeluarkan istri: Rp 3.000.000 x 36 x 2,5 persen = Rp 2.700.000
- Zakat yg dikeluarkan suami: Rp 5.000.000 x 12 x 2,5 persen = Rp 1.500.000
- Total zakat yg dikeluarkan adalah  Rp. 4.200.000

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com