Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Piutang Juga Harus Dizakati?

Kompas.com - 22/08/2011, 11:40 WIB

Tanya: Assalamu'alaikum wr. wb. Saya ingin bertanya tentang zakat mal/harta. 1. Apakah piutang dihitung juga zakatnya? Sementara saya tidak tahu kapan yang berutang akan membayarnya. 2. Apakah properti berupa rumah untuk ditinggali sendiri dan ditinggali orang tua juga dihitung ke dalam zakat mal? 3. Apakah boleh kita menyerahkan langsung zakat mal kepada si penerima zakat tanpa perantara lembaga/badan amil zakat? Mohon penjelasannya. Terima kasih banyak. Salam (YRH - Jakarta)

Jawab: Wa'alaikumsalam wr. wb. Bapak YRH, piutang yang dihitung ke dalam zakat adalah piutang yang bisa dicairkan pada saat Bapak akan membayar zakat. Untuk piutang yang belum memiliki kejelasan waktu pembayarannya, belum dimasukkan ke dalam perhitungan harta yang dikeluarkan zakatnya. Salah satu syarat harta wajib zakat adalah berkembang.

Untuk rumah yang hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tidak termasuk harta wajib zakat terkecuali jika rumah tersebut disewakan sehingga memberikan pemasukan/pendapatan tertentu.

Sebetulnya apabila Bapak sudah yakin dengan nilai zakat yang dikeluarkan beserta penerima zakatnya (8 golongan penerima zakat) maka Bapak bisa memberikannya secara langsung. Untuk menjaga kehormatan mustahik (penerima zakat) dan muzakki (dalam hal ini Bapak sebagai orang yang berzakat) serta menghindari tumpang tindih pendistribusian zakat akan lebih baik apabila Bapak menitipkan zakat kepada lembaga/badan amil zakat. Demikian penjelasannya. Wallahu'alam. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com