Tanya: Assalamu'alaikum, langsung saja, Pak Ustaz. Apakah modal berjalan yang sudah mencapai haul harus dizakati? Apakah zakat mal boleh disalurkan untuk pembangunan masjid? Karena, di lingkungan saya sedang membuat mushala dan TPA, sehingga lebih membutuhkan dana agar bisa terealisasi. Menurut pengurus pembangunan tersebut, hal ini boleh. Bagaimana pendapat tersebut? Mohon kejelasannya, Terima kasih sebelumnya. Wassalam. (Partono - Bekasi)
Jawab: Waalaikumsalam wr.wb. Pak Partono, pada dasarnya penghitungan zakat perdagangan dihitung dengan cara modal yang diputar ditambah laba dan piutang lancar, lalu dikurangi utang jatuh tempo. Jumlahnya kemudian dikalikan 2,5 persen.
Untuk pertanyaan kedua, secara umum fisabilillah adalah segala amal perbuatan dalam rangka di jalan Allah. Pada zaman Rasulullah SAW, fisabilillah adalah relawan perang yang ikut berjihad yang tidak memiliki harta sehingga diberi dana zakat.
Menurut Yusuf Qardhawi, jihad bukan hanya dalam bentuk perang, tapi segala perbuatan yang dapat meninggikan kalimat Allah di muka bumi ini. Pada zaman sekarang, dana zakat untuk fisabilillah digunakan untuk mendirikan fasilitas keislaman seperti masjid, taman pendidikan Al-quran, dan sebagainya.
(Rumah Zakat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.