Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat untuk Korban Bencana dan Berutang

Kompas.com - 24/08/2011, 11:21 WIB

Tanya: Kenapa kalau tidak bisa bayar utang itu (dianggap) sebagai zakat? (Ramlan - Jakarta)

Jawab: Salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat adalah gharimin. Menurut Abu Hanifah, gharim adalah orang yang mempunyai utang dan dia tidak memiliki bagian yang lebih dari utangnya.

Menurut Imam Malik, Syafii dan Ahmad, gharimin terbagi kepada dua golongan. Pertama, orang yang berutang untuk kepentingan diri dan keluarganya. Kepentingan ini meliputi kebutuhan pokok bagi diri dan keluarganya, seperti kebutuhan makan, kebutuhan akan pakaian, untuk pengobatan, pendidikan dan kebutuhan pokok lainnya.

Kedua, orang yang berutang untuk kepentingan masyarakat. Misalnya, seseorang yang berutang untuk menambah biaya bangunan masjid di sekitar rumahnya. Selain itu, orang yang membesarkan anak-anak yatim, mengurus orang-orang lanjut usia, mendirikan tempat pendidikan untuk kaum dhuafa, dan lain sebagainya.

Menurut Syekh Yusuf Qardhawi, orang yang mengalami musibah dan bencana dalam hartanya, sedangkan ia mempunyai kebutuhan yang mendesak sehingga ia harus meminjam dari orang lain, berhak untuk mendapatkan zakat. Imam Mujahid berkata : "Tiga kelompok orang yang termasuk mempunyai utang; orang yang hartanya terbawa banjir, orang yang hartanya musnah terbakar, dan orang yang mempunyai keluarga akan tetapi tidak mempunyai harta, sehingga ia berutang untuk menafkahi keluarganya."

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com