Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Pengembang Ecek-ecek Risaukan Biaya "Green Building"

Kompas.com - 06/10/2011, 15:34 WIB

KOMPAS.com - Biaya yang dibutuhkan dengan mengaplikasikan konsep green building hanya menambah sekitar lima persen dari biaya konstruksi atau pembangunan awal. Pengembang tak perlu risau soal biaya untuk menerapkan konsep ini.

Demikian diungkapan arsitek Ridwan Kamil usai seminar Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Responsif Terhadap Perubahan Iklim" di Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Ihwal adanya pengembang yang mengeluhkan, bahwa biaya penerapan konsep hijau ini dapat menambah hingga sekitar 20 persen, Ridwan menuturkan hal itu karena pengembang belum berpengalaman. Ia mengingatkan, sertifikasi merupakan hal penting agar pengembang tidak bisa lagi seenaknya mengaku menerapkan konsep hijau di dalam promosi perumahan dan kawasan pemukiman yang mereka iklankan.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta mengatakan, dengan penambahan biaya untuk penerapan konsep green building, sebenarnya pengembang dapat menghemat penggunaan energi hingga sekitar 20 - 40 persen. Ignesjz dalam paparan seminarnya mengemukakan, sumbangan atau kontribusi emisi CO2 terbesar terdapat di sektor bangunan dibanding industri dan transportasi.

"Harus ada upaya di sektor bangunan atau properti untuk mengurangi pemanasan global dan menghindari kerusakan bumi di masa datang," katanya.

Sementara itu, menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Kemenpera Pangihutan Marpaung mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada akhir 2011. Pangihutan mengemukakan, dalam peraturan pemerintah tersebut dipastikan akan terdapat insentif dan disentif terkait dengan penerapan konsep bangunan hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com