Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bom Waktu di Atas Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 19/11/2011, 12:53 WIB

Oleh Chappy Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sejak 16 April 2007 peringkat penerbangan Indonesia masuk dalam kategori dua. Artinya, mengacu pada standar regulasi International Civil Aviation Organization, penerbangan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

Penjelasan dalam bahasa aslinya berbunyi: "... does not comply with International safety standard set by ICAO. Lacks Laws or Regulations necessary to oversee air carriers in accordance with minimum International Safety Standard, or that is civil aviation authority is deficient in one or more areas, such as technical expertise, trained personnel, record keeping or inspection procedures."

Pemerintah sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional memang berupaya menaikkan kembali peringkat penerbangan Indonesia ke kategori satu. Salah satunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam UU ini dijelaskan, ada beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan dalam batas waktu paling lama dua tahun. Beberapa di antaranya tentang pembentukan Mahkamah Penerbangan; meletakkan posisi Komite Nasional Keselamatan Transportasi langsung di bawah presiden; menyempurnakan lembaga sertifikasi kelaikan udara; dan membentuk lembaga atau institusi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Mungkin yang sangat urgen direalisasikan terkait dengan lembaga pelayanan navigasi penerbangan. Sebab, hal ini langsung berhubungan dengan keselamatan terbang dan pengaturan lalu lintas udara. Saat ini terdapat sedikitnya lima institusi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (air traffic control services/ATS), masing-masing berada di bawah Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Otorita Batam.

Dari pengorganisasian saja dapat disimpulkan betapa penyelenggaraan pelayanan lalu lintas udara masih jauh dari standar keselamatan yang harus dipenuhi. Perlu segera dibenahi Khusus ATS, keadaannya jauh dari memadai untuk dapat melindungi keamanan terbang jutaan penumpang yang berseliweran di udara, terutama di atas Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Belum lagi begitu banyak penerbangan yang sering tertunda keberangkatan dan kedatangannya hanya karena kondisi ATS yang kita miliki.

Para pilot senior—bahkan termasuk direktur operasi maskapai penerbangan terbesar di negeri ini—mengutarakan, kondisi ATS di Soekarno-Hatta sekarang jika tak segera dibenahi tidak hanya akan selalu menyebabkan banyak penerbangan tertunda. Lebih dari itu, sudah berpotensi memberikan peluang terjadi tabrakan di udara.

Gangguan akibat kondisi ATS ini sudah begitu kerap terjadi. Kejadian paling akhir dialami pada 10 November 2011. Penyebabnya tidak hanya karena kondisi infrastruktur penunjang ATS, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dan prosedur operasi standar. Peralatan vital pengatur lalu lintas udara—yang berwujud unit pelayanan sistem otomatis lalu lintas udara—di Jakarta umurnya sudah tua.

Sesuai ketentuan yang berlaku, peralatan itu sudah memasuki usia yang harus diremajakan. Unit yang berkemampuan melayani gerakan dari 500 pesawat yang tinggal landas dan mendarat dalam satu hari itu kini dipaksa melayani hampir 2.000 gerakan pesawat per hari. SDM untuk melayani penerbangan yang demikian padat seharusnya paling tidak 400 orang, sedangkan yang tersedia tak lebih dari 160 orang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

    Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

    Whats New
    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

    Whats New
    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

    Whats New
    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

    Whats New
    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

    Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

    Whats New
    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

    Whats New
    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    [POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

    Whats New
    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

    KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

    Whats New
    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

    Earn Smart
    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

    Whats New
    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

    Whats New
    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

    Whats New
    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

    Whats New
    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com