Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosat Bantah Tudingan Penyalahgunaan Frekuensi 3G

Kompas.com - 20/01/2012, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Indosat membantah atas dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).

"Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Division Head Public Relations Indosat Djarot Handoko dalam keterangan persnya, Kamis (19/1/2012).

Menurutnya, hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak regulator. Dia menjelaskan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berusaha menaati peraturan dan aturan yang berlaku.

Menurut PT Indosat, persoalan tersebut sudah selesai di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. "Pada waktu itu sudah dilihat bagaimana perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dengan Indosat Mega Media (IM2). Dan, itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada pelanggaran di dalamnya," katanya.

Bahkan, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi telah menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 9 Ayat 2. Dia juga menegaskan bahwa Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar, pasti sudah dicabut lisensinya," katanya. Dia juga mengatakan bahwa terkait laporan LSM KTI tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam UU yang telah ada.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa Indosat sebagai penyelenggara jaringan boleh menyewakan frekuensi 3G-nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi Pasal 9 Ayat 2. "Karena hal itu tidak menyalahi aturan untuk menyewakan frekuensi miliknya ke IM2, walaupun itu adalah anak perusahaan Indosat sendiri," tambahnya.

Dari kacamata regulasi, sesuai dengan UU Telekomunikasi ada tiga penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya.

"Sesuai UU tadi, tentu saja Indosat bisa memanfaatkannya untuk disewakan ke usaha lain, dalam posisi ini perusahaan tersebut harus berizin," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan jaringan 3G di Indosat menjadi penyidikan dan telah menetapkan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz. Namun, PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat Tbk. IM2 dituding merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com