Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Benarkan Adanya Surat Edaran Pelunasan Pinjaman

Kompas.com - 21/03/2012, 15:48 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Muhamad Ali, membenarkan adanya Surat Edaran Nomor 13158 BRI tentang Ketentuan terkait Pelunasan Pinjaman untuk seluruh Indonesia tertanggal 8 Maret 2012 dan berlaku mulai tanggal 14 Maret 2012.

Menurut Ali, surat itu benar adanya sekalipun yang bertanda tangan adalah seorang Kepala Divisi. Ali menerangkan keluarnya surat itu lantaran PT Pos Indonesia telah memutuskan kerja sama dengan BRI dalam hal membantu memotong angsuran pinjaman pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminjam uang di bank BUMN tersebut. "Pada tanggal 14 Februari lalu, PT Pos Indonesia kirim surat ke Dirut kami untuk berhenti membantu memotong angsuran pinjaman pensiunan PNS yang mempunyai pinjaman di BRI," ujar Ali ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/3/2012).

Ali menerangkan, selama ini PT Pos mendapatkan jatah (fee) dari memotong angsuran pinjaman pensiunan PNS sebesar 1,5 persen. PT Pos lantas meminta jatah lebih yakni 3 persen. Menurut Ali, jika jatah 3 persen itu dituruti ini akan memberatkan para pensiunan. Lalu, setelah dilakukan negosiasi, besaran fee tersebut pun tidak mendapatkan satu kesepakatan.

Ali pun mengatakan, PT Pos akhirnya yang menyudahi kerja sama dengan BRI. Padahal kerja sama ini telah berlangsung sejak 20 tahun yang lalu. Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam klausul perjanjian kerja sama, PT Pos harusnya tetap memotong angsuran pinjaman yang dipinjam pensiunan di BRI sampai kredit lunas. Karena sampai bulan ini tidak dilakukan pemotongan, tenaga pemasaran BRI pun akhirnya mendatangi kantor pos untuk melayani para pensiunan yang akan membayar angsuran. "Karena tidak semua kantor pos berdekatan dengan BRI," tambah dia.

Ali pun menegaskan, pemutusan kerja sama ini sifatnya nasional. Jadi, direktur di kantor pusat mengeluarkan aturan besarnya diikuti dengan aturan pelaksana yang bisa dikeluarkan oleh Kepala Divisi setempat. "Seorang kepala divisi berhak mengeluarkan aturan pelaksana," pungkas Ali.

Seperti diwartakan, pihak BRI menerbitkan Surat Edaran Nomor 13158 BRI tentang Ketentuan terkait Pelunasan Pinjaman untuk seluruh Indonesia tertanggal 8 Maret 2012. Surat ini ditandatangani Kepala Divisi bernama Nuri Nurlianti dan Kepala Cabang setempat, di Medan, Sumatera Utara. Isinya, para pensiunan harus melunasi sisa pokok, bunga pinjaman, dan denda pinalti sebesar tiga kali angsuran per bulan. 

Para pensiunan yang melakukan pinjaman ke BRI dan membayarnya melalui Kantor Pos pun berang karena mereka mengaku sebelumnya tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau surat edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com