Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Diminta Pertimbangkan Kontribusi Investor Asing

Kompas.com - 03/05/2012, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia diminta mempertimbangkan kinerja investor asing yang sudah masuk ke perbankan Indonesia pasca krisis ekonomi 1997-1998 dalam menerbitkan aturan tentang kepemilikan saham mayoritas perbankan. Hal ini disampaikan Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, Rabu (2/5/2012).

Dia mengatakan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan investor asing yang masuk ketika masa sulit. Menurutnya, pertimbangkan itu perlu karena pengaturan kepemilikan saham mayoritas bakal berdampak bagi industri di dalam negeri.

Parwati sendiri mendukung rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan tersebut. Asalkan,"Peraturan yang dikeluarkan BI memiliki efek positif bagi industri perbankan," kata Parwati.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham mayoritas tidak akan membedakan antara investor asing maupun domestik melainkan lebih fokus pada aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan.

Oleh karena itu, kalaupun ada pembedaan pemilik sifatnya lebih kepada pemilik yang highly regulated atau non-highly regulated. Ia juga menegaskan, aturan tersebut nantinya akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Aturan tersebut menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen dari jumlah saham bank yang bersangkutan. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com