SURABAYA, KOMPAS.com- Prosedur menumpang kereta api ditertibkan mulai hari ini, Minggu (12/8/2012). Identitas penumpang harus sesuai dengan tiket yang dibeli. Jika tidak, penumpang yang bersangkutan tidak dapat masuk peron atau diturunkan paksa apabila sudah berada di kereta.
"Ketentuan ini berlaku khusus kereta api jarak jauh (ekonomi, bisnis, dan eksekutif), dan tiket dicetak setelah 1 Juli 2012," kata Kepala Humas PT KA Daop 8 Surabaya Sri Winarto.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kereta komuter atau kereta jarak dekat karena tiket biasanya dibeli pada hari H. Dengan ketentuan ini, sebelum masuk peron, setiap penumpang akan diperiksa. Jika nama yang tertera dalam tiket sudah sesuai dengan nama calon penumpang, tiket tersebut diberi stempel "sesuai identitas" atau "telah diperiksa".
Sementara penumpang dengan kebutuhan khusus yang memerlukan pendampingan, maka pengantar atau penjemputnya boleh masuk ke stasiun dengan memakai kartu tanda pengenal khusus. Namun, apabila penumpang dengan tiket yang tidak sesuai identitas lolos sampai ke dalam kereta, kondektur di dalam kereta akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun terdekat.
Winarto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk menghindari percaloan maupun pemalsuan tiket. "Menumpang kereta api pun akan lebih nyaman. Kebijakan ini akan diterapkan untuk seterusnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.