Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Belum Dibayarkan, Pemerintah Jangan Hanya Imbau

Kompas.com - 14/08/2012, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Enam hari menjelang Idul Fitri, sebagian pengusaha masih belum memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja. Bahkan, tidak hanya tunjangan hari raya, gaji pun ada yang belum diterima pekerja.

Puluhan pekerja yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan di sebuah instansi pemerintah di Jakarta Pusat serta pekerja pabrik di Tangerang, Banten, mendatangi kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (13/8/2012).

Didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, para pekerja bermaksud mengadukan nasib mereka kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar karena belum mendapatkan pembayaran tunjangan hari raya.       Namun, Muhaimin tak ada di tempat. Akhirnya, para pekerja hanya ditemui Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat.

Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ratusan tenaga kerja alih daya yang bekerja di pabrik kayu lapis PT Wijaya Tri Utama Plywood berunjuk rasa di kantor dinas sosial tenaga kerja setempat. Mereka menuntut pihak perusahaan membayarkan THR yang menjadi hak pekerja.

Ratusan buruh perusahaan eksportir tembakau bahan cerutu CV Mangli Djaya Raya di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, juga menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut supaya perusahaan memberikan tambahan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Buka posko pengaduan

Untuk menjembatani tuntutan pekerja tersebut, Muhaimin menugaskan pegawai pengawas ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial untuk menjembatani masalah THR yang dikeluhkan sejumlah pekerja.

Menurut Muhaimin, posko pengaduan THR akan terus dibuka sehingga pekerja yang belum mendapatkan THR tetap bisa mengadu. Sejauh ini, Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2012 atau posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Kemenakertrans telah menerima 19 kasus pengaduan.

”Mudah-mudahan tidak bertambah lagi. Setiap kasus yang masuk kami selesaikan dengan segera,” ujar Muhaimin.

Ia menegaskan, setiap pengaduan THR harus segera ditindaklanjuti. Dinas ketenagakerjaan diharapkan juga harus proaktif menyelesaikan setiap kasus agar tidak menyisakan persoalan.

Sebelumnya, Muhaimin sudah mengingatkan agar semua perusahaan memberikan THR sesuai hak karyawan. Kemenakertrans tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membayarkan THR tidak sesuai ketentuan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan komitmen anggota Apindo memenuhi semua hak normatif buruh sesuai ketentuan undang-undang. Namun, terhadap perusahaan berskala mikro, pemerintah tentu turut bertanggung jawab atas kelangsungan usaha dan pekerjaan mereka.

”Perusahaan besar pasti membayar THR. Itu sebabnya kami minta serikat buruh juga berperan aktif mengedepankan dialog dalam setiap masalah supaya investasi padat karya bisa bertumbuh sehingga lebih banyak perusahaan mikro menjadi besar untuk menarik pekerja informal menjadi formal,” ujar Sofjan.

Sofjan menyatakan, jika perusahaan mikro tidak memiliki dana tunai, mereka diharapkan mengganti pembayaran THR dengan produk usahanya. ”Kalau perusahaan batik, kami harapkan bisa menggantikan THR dengan kain batik,” ujarnya.

Disodori surat pemecatan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

    Whats New
    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

    Whats New
    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

    Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

    Whats New
    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

    Spend Smart
    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

    Whats New
    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

    Whats New
    Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

    Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

    Whats New
    Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

    Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

    Whats New
    Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

    Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

    Earn Smart
    Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

    Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

    Whats New
    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Whats New
    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Whats New
    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Whats New
    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    Whats New
    Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com