Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas: Aturan Premi Risiko Memberatkan Perbankan

Kompas.com - 26/09/2012, 19:33 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Persatuan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menganggap bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dinilai belum saatnya menerapkan aturan premi perbankan berdasarkan premi risiko.

Saat ini kondisi perbankan di tanah air masih dibayang-bayangi krisis global.

"Saya minta LPS harus mengkaji ulang aturan tersebut secara benar-benar. Saat ini perbankan Indonesia masih dibayangi krisis global. Ini akan terlalu memberatkan," kata Sigit saat ditemui di Seminar 7 Tahun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Menurut Sigit, aturan pemberlakukan premi berdasarkan risiko perbankan ini memang sudah diterapkan di perbankan seluruh dunia. Namun untuk perbankan di Indonesia, pemberlakukan aturan tersebut dinilai belum tepat, khususnya dalam sisi waktu.

Saat ini, LPS baru sekali saja untuk diajak bicara terkait pemberlakukan aturan tersebut. Karena baru sekali, maka Perbanas belum bisa banyak berkomentar terkait aturan tersebut.

"Memang ini rasional, karena perbankan global juga telah menerapkan. Tapi kami sebentar lagi juga akan dikenai beban premi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga akan double," tambahnya.

Sekadar informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap berencana menerapkan premi berbasis risiko pada 2015 mendatang. Upaya tersebut untuk meningkatkan tata kelola perbankan menjadi lebih baik.

Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo menjelaskan bank yang dinilai memiliki tingkat kesehatan lebih rendah akan dikenakan premi yang lebih besar.

"LPS berencana menerapkan premi berbasis risiko agar memberikan motivasi kepada bank-bank untuk mencapai standard kesehatan bank yang lebih baik sehingga menghasilkan potensi risiko yang lebih kecil," kata Heru.

Sekadar catatan, sebagaimana diamanatkan undang-undang, saat ini LPS menetapkan seluruh bank di Tanah Air untuk membayar premi penjaminan yang sama, yakni sebesar 0,2 persen dari total dana masyarakat yang dikumpulkan.

Melalui penerapan premi berbasis risiko, maka bank dengan tingkat kesehatan yang lebih baik akan membayar premi yang lebih kecil, demikian sebaliknya.

Sedangkan untuk pengelolaan bank gagal dan melakukan klaim penjaminan kepada pemilik dana, LPS berencana menerapkan metode purchase and assumption, di mana pembayaran klaim penjaminan dilakukan dengan pengalihan sebagian asset dan liability bank gagal kepada bank lain yang bersedia mengambil alih.

"Hal ini memerlukan payung hukum yang memadai serta dukungan dari seluruh masyarakat perbankan dengan penerapan prinsip tertentu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com