Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah yang Membuat DPR Geram kepada Dahlan?

Kompas.com - 25/10/2012, 17:39 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hubungan antara Komisi VII DPR dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tengah "memanas". Undangan DPR kepada Dahlan tak diindahkan. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu mangkir dari dua kali undangan rapat DPR. Sedianya, Komisi VII, khususnya Panja Listrik, akan meminta klarifikasi terkait hasil audit BPK terkait inefisiensi di PLN saat Dahlan memimpin. Selain itu, DPR ingin mengklarifikasi adanya surat edaran Menteri BUMN ke seluruh BUMN untuk tidak melakukan kongkalikong dengan DPR, DPRD, dan rekanan. Dahlan bahkan mengatakan, ada oknum anggota DPR yang meminta "jatah" pada BUMN. Sesungguhnya, inikah yang membuat DPR berang?

Melalui surat edarannya, Dahlan melarang seluruh anak usaha BUMN untuk melakukan kongkalikong dengan DPR. Sebab, hal tersebut akan membuat proyek BUMN menjadi tidak independen.

"Itu ada kaitannya dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang membuat surat edaran untuk kementerian, termasuk Kementerian BUMN, yang isinya tidak boleh kongkalikong. Bahkan, termasuk juga dengan DPR," kata Dahlan, di Istana Negara Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Sebenarnya, Sekretaris Kabinet telah mengeluarkan Surat Edaran No 542/Seskab/IX/2012 berisikan tentang Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong. Dalam surat yang tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Kepala UKP4, dan Mendagri itu, Seskab menyampaikan bahwa secara nominal dan persentase, besaran APBN sejak tahun 2005 hingga ke persiapan tahun 2013 terus meningkat. Demikian juga jumlah anggaran yang ditransfer ke daerah dalam upaya pemerintah mempercepat dan memperluas pembangunan di seluruh Nusantara.

"Nah, saya kan punya BUMN banyak, saya ganti bikin edaran. Nanti saya bikin edaran, jangan seperti itu," ujarnya.

Bisa jadi, Dahlan akan membuat surat edaran terperinci dan memperdalam isi surat edaran dari Sekretaris Kabinet tersebut. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Dahlan belum memberikan balasan.

Sebelumnya, Dahlan pernah mengeluarkan 12 larangan yang tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara tertanggal 9 April 2012. Adapun 12 larangan dalam salinan Peraturan Menteri tersebut, yakni

1. Bersikap diskriminatif dalam bertugas;
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik;
3. Ikut serta dan keikutsertaan sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif;
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan;
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian;
6. Menghilangkan aset negara, dokumen milik negara/kementerian;
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian;
8. Menggunakan fasilitas kementerian untuk selain kepentingan kementerian;
9. Menerima dan memberi suap;
10. Membeli saham perdana BUMN dalam program IPO;
12. Melakukan bisnis apa pun juga dengan BUMN.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

    Whats New
    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

    Whats New
    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

    Whats New
    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

    Whats New
    Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

    Work Smart
    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

    Whats New
    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

    Whats New
    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

    Whats New
    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

    Whats New
    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

    Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

    Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

    Whats New
    Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

    Cara Langganan Biznet Home, Biaya, dan Area Cakupannya

    Spend Smart
    9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

    9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja dan Tak Sedang Sekolah, Menko Airlangga: Kita Cari Solusi...

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com