Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Sengketa IMN dan Emperor Bukan Perkara Pidana

Kompas.com - 07/11/2012, 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa yang terjadi antara PT Indo Multi Niaga (IMN) dengan Emperor Mines Ltd dipandang sebagai sengketa bisnis biasa terkait dengan pelaksanaan perjanjian, bukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Sebab, kedua belah pihak disebut sudah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui proses arbitrase.

Demikian pendapat Stefanus Haryanto, kuasa hukum Andreas Reza Nazaruddin dan Maya Ambarsari dalam pernyataan yang dikirim kepada Kompas.com, Rabu (7/11/2012). Reza dan Maya adalah pemegang saham PT IMN. Pernyataan ini disampaikan terkait laporan tindak pidana yang diadukan pihak Emperor Mines Ltd ke Mabes Polri, 3 Oktober 2012. Reza dan Maya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 100.925.884 dolar Australia.

Pangkal soalnya, Emperor dan IMN terlibat kerjasama untuk mengeksplorasi emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Emperor mengucurkan dana jutaan dolar dalam aktivitas usaha yang disebut sebagai Proyek Tujuh Bukit. Menurut Emperor, dalam perjanjian saham disepakati bahwa  status PT IMN akan dialihkan menjadi perusahaan asing dengan pengalihan 80 persen saham PT IMN kepada Emperor. Namun, dalam prosesnya, PT IMN dinilai telah bertindak sepihak dengan mengalihkan 80 persen sahamnya kepada pihak ketiga.

Haryanto menjelaskan, soal pengalihan 80 persen saham PT IMN kepada Emperor adalah klaim sepihak Emperor. Sebab, selama ini Emperor dan IMN belum pernah melaporkan kerjasama ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan. Sesuai ketentuan, terang Haryanto, kerjasama yang dapat berakibat pada peralihan kepemilikan saham harus dilaporkan dan disetujui oleh pemda setempat.

"Tindakan Emperor yang secara sepihak mengumumkan akan menjadi pemilik 80 persen saham IMN adalah tindakan keliru, karena hal itu bersifat fait accomply dan mendahului keputusan pemerintah Indonesia sebagai pihak yang berwenang untuk mengizinkan atau menolak adanya kepemilikan saham asing dalam IMN,"  jelas dia.

Ia menambahkan, proyek pertambangan emas Tujuh Bukit akan sulit dilaksanakan jika partisipasi asing dalam proyek ini tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah. Menurutnya, pihak IMN telah berupaya keras untuk mencari struktur kerjasama yang sesuai dengan hukum Indonesia dan dapat disetujui oleh pemerintah, tetapì  Emperor terus menolak usulan strukur kerjasama yang diusulkan dan tetap menuntut menjadi pemegang saham IMN.

"Untuk menyelamatkan Proyek Tujuh Bukit maka tidak ada pilihan lain bagi IMN selain mencari investor nasional Indonesia yang selain mampu membiayai proyek, tapi juga mampu memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan pemeritah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com