Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pergeseran Pengelolaan Sumber Daya Migas Indonesia

Kompas.com - 14/11/2012, 14:20 WIB

Berikut kronologi pergeseran pengelolaan sumber daya minyak dan gas Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda hingga kini.

* 1884: Lapangan minyak di Indonesia (Hindia Belanda) dikuasai oleh 18 perusahaan milik Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat.

* Tahun 1960: Bung Karno melakukan nasionalisasi dan mengubah bentuk kontrak migas. Eksploitasi migas hanya diselenggarakan oleh negara (UU No 44 Tahun 1960).

* Periode 1961-1971: Perusahaan migas nasional melakukan konsolidasi dan mengambil alih aset. Kilang-kilang penyulingan minyak dan aset lain milik asing dibeli pemerintah dan diserahkan kepada Pertamina.

* Orde Baru: Lahir Pertamin dan Permina digabung menjadi Pertamina (UU No 8/1971). Pertamina diberi kuasa tambang, memilih kontraktor penggarap blok migas, serta menandatangani kontrak bagi hasil.

* 1996: Pemerintah mengajukan RUU Migas baru untuk memisahkan peran regulator dan operator. Usulan ditolak DPR saat itu.

* 1999: Pemerintah kembali mengajukan RUU Migas ke DPR pada 1999, menyusul krisis ekonomi tahun 1997-1998.

* 2001: RUU Migas akhirnya disahkan menjadi UU No 22/2001. Mengantisipasi perubahan UU ini, BPPKA mulai dilepas dari Pertamina dan diubah menjadi Direktorat Manajemen Production Sharing (MPS). MPS berubah menjadi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2002.

(Litbang Kompas/IWN/BIM diolah dari Kemenkeu, BP Migas, BPH Migas dan pemberitaan Kompas)

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com