Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pembubaran BP Migas

Kompas.com - 14/11/2012, 15:13 WIB

KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

    Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

    Whats New
    Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

    Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

    Whats New
    Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

    Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

    Whats New
    Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

    Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

    Whats New
    Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

    Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

    Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

    Whats New
    Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

    Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

    Whats New
    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Whats New
    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Whats New
    Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

    Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

    Whats New
    Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

    Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

    Whats New
    Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

    Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

    Whats New
    Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

    Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

    Spend Smart
    Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

    Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

    Whats New
    Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

    Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com