Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Telah Terbitkan Perpres soal Status BP Migas

Kompas.com - 14/11/2012, 17:33 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur kedudukan BP Migas pasca-dibubarkannya lembaga tersebut sebagai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012) kemarin.

"Dalam peraturan presiden yang telah saya terbiutkan, pada prinsipnya bahwa eks BP Migas pada masa transisi ini sesuai pula dengan putusan MK. Maka kedudukannya berada di bawah Menteri ESDM," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Presiden mengatakan, BP Migas sekarang di bawah komando dan kendali Menteri ESDM. Fungsi-fungsi yang dijalankan BP Migas juga dipastikan berjalan seperti biasa.

Pegawai dan karyawan, lanjut Presiden, tetap berada di posisinya dan menjalankan tugas dan kegiatan operasional sebagaimana biasa.

Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.

Secara terpisah, Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) R Priyono mengatakan, pembubaran BP Migas berdampak pada tidak diakuinya seluruh kontrak kerja sama antara BP Migas dan perusahaan perminyakan. Kerugiannya, menurut dia, mencapai 70 miliar dollar AS.

"Kita sudah tanda tangan 353 kontrak, jadi ilegal. Kerugiannya sekitar 70 miliar dollar AS," kata Priyono seusai rapat di Komisi VII DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

 

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

    Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

    Whats New
    Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

    Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

    Whats New
    Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

    Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

    Whats New
    OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

    OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

    Whats New
    Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

    Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

    Whats New
    Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

    Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

    Whats New
    Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

    Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

    Whats New
    Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

    Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

    Whats New
    OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

    OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

    Whats New
    Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

    Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

    Whats New
    Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

    Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

    Whats New
    Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

    Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

    Whats New
    Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

    Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Whats New
    Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

    Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com