Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Transisi, BP Migas Akan Diaudit

Kompas.com - 14/11/2012, 17:41 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengambil alih fungsi BP Migas pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan lembaga independen yang mengatur industri hulu minyak dan gas tersebut.

Presiden dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/11/2012), memastikan status BP Migas bukan lagi lembaga independen melainkan dialihkan statusnya di bawah komando dan kendali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Namun, di masa transisi saat ini, Presiden juga meminta Menteri ESDM untuk melakukan audit terhadap BP Migas.

"Saya sudah memerintah Menteri ESDM untuk melakukan audit sebelum sepenuhnya nanti dijalankan semua yang selama ini dilakukan oleh BP Migas," ujar Presiden.

"Dengan audit saya minta dijelaskan kepada rakyat secara transparan. Diketahui pula posisi BP Migas saat ini," kata Presiden.

Selama proses transisi, Presiden menegaskan bahwa organisasi tersebut tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya.

Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11/2012), memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas bertentangan dengan UUD 1945, alias inskonstitusional. Keputusan tersebut berdampak pada pembubaran badan tersebut saat Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Migas.

Berikut alasan pembubaran BP Migas:

* Mahkamah Konstitusi (MK) menilai BP Migas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (tentang Minyak dan Gas Bumi) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.

* MK juga menilai UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. Pola unbundling yang memisahkan kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan.

* Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini, kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq (casu quo atau dalam hal ini) Menteri ESDM/BUMN.

Baca juga:
MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Mahfud MD: BP Migas Bubar Sejak Putusan MK Dibacakan

Mengapa BP Migas Dibubarkan?
BP Migas Bubar, Regulasi Industri Migas ke Titik Nol?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com