Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Serahkan Tupoksi BP Migas ke Pertamina

Kompas.com - 17/11/2012, 15:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Ekonomi, Iksan Modjo berpendapat, fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) jangan diserahkan kepada Pertamina. Jika diserahkan pada Pertamina, maka BP Migas akan berperan sebagai pemain dan pengawas langsung.

"Saya enggak setuju kalau kewenangan BP Migas ini, dari pemerintah dilempar ke Pertamina. Pemain dan wasit sama. Kan enggak mungkin itu," ujarnya seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/11/2012).

Idealnya, dikatakan Ikhsan, BP Migas menjadi sebuah unit baru di bawah Kementrian ESDM. Dengan begitu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BP Migas dapat diawasi oleh pemerintah. Jika diserahkan ke Pertamina, hal itu sarat kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Itu yang paling tepat memang pemerintah, karena diawasi DPR, BPK, KPK, dan lain sebagainya. Nanti sebagai unit baru pengelola BP migas yang dibawahi oleh kementrian ESDM. Jadi pemerintah dibawahi langsung oleh Kementrian ESDM. Jadi unit bukan badan," terangnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional. BP Migas pun resmi dibubarkan sejak putusan MK atas pengujian UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Selasa (13/11/2012). Menurut Ikhsan, BP Migas pun pantas dibubarkan.

"Ini amar putusan MK, bahwa bumi, air, tanah, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh negara yang dikelola oleh pemerintah. Jadi yang punya hak pemerintah, yang punya surat kuasa pemerintah. Kalau kemudian mau kuasakan ke Chevron dan sebagainya ke pemerintah, bukan perusahaan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

    IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

    Whats New
    Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

    Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

    Whats New
    Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Whats New
    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

    Whats New
    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

    Whats New
    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

    Whats New
    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

    Whats New
    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

    Whats New
    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

    Whats New
    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Whats New
    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Whats New
    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Whats New
    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Whats New
    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Whats New
    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com